Pemaksaan Jilbab Pada Siswi di Sekolah
Dalam Permendikbud 45/2014 tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menjadikan jilbab sebagai item bagi putri yang menempuh pendidikan di sekolah menengah pada umumnya. Maka pemaksaan penggunana jilbab di sekolah merupakan tindakan tidak berdasar hukum, meskipun motif perbuatan tersebut untuk mendekatkan siswa agar lebih agamis dan memiliki karakter yang mulia, tetapi tidak sepatutnya dengan jalan pemaksaan.