Peluang Hak Investor Ibu Kota Nusantara dalam Menggunakan Lahan 180 Tahun

Ketentuan Pasal 16 UU IKN, mengisyaratkan bahwa perolehan tanah di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara dan/atau kementerian/lembaga di Ibu Kota Nusantara. Dengan dapat dikuasainya hak atas tanah oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita dapat melakukan perbuatan hukum untuk mendapatkan hak atas tanah tersebut. Selain itu, juga terdapat hal yang perlu disoroti mengenai pengaturan pengelolaan tanah dalam UU IKN. Pasal 16 Ayat (7) UU IKN, secara implisit Otorita Ibu Kota Nusantara memiliki kewenangan untuk mengikatkan diri dengan setiap individu atau badan hukum atas perjanjian hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara. Ini menunjukkan adanya peluang terhadap investor baik secara perorangan maupun badan hukum untuk mendapatkan hak atas tanah selama tanah tersebut berada di wilayah Ibu Kota Nusantara.