Pelatih Shin Tae Yong Dipecat PSSi Setelah Perpanjangan Kontrak 3 Tahun, Bagaimana Hukum Kontrak Mengaturnya?

Pelatih Shin Tae Yong Dipecat PSSI

Tahun 2025 baru dimulai, namun penggemar sepak bola Indonesia telah dibuat terbelalak oleh PSSI (Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia) dengan pemecatan Pelatih Timnas asal Korea Selatan yaitu Shin Tae Yong. Baru semester akhir tahun lalu Indonesia dibuat bersorak dan melihat potensi besar karena performa timnas dalam seleksi piala dunia bersama Pelatih Shin Tae Yong, namun kini harus dibuat was-was dengan pelatih baru.

Tidak ada kepastian terkait penyebab pemutusan kontrak tersebut, namun beberapa pihak menduga adanya ketidakharmonisan antara Pelatih dengan Pemain Diaspora.[1] Pemain Diaspora sendiri merujuk pada pemain naturalisasi.

 

Perpanjangan Kontrak Pelatih Timnas Shin Tae Yong

Sebelumnya, Pelatih Shin Tae Yong telah melatih Timnas Sepak Bola Indonesia sejak tahun 2019. Kemudian pada pertengahan 2024 lalu, perpanjangan kontrak dilakukan oleh PSSI dengan Pelatih Shin Tae Yong.

Pemecatan pelatih timnas tersebut diumumkan pada tanggal 6 Januari 2025. Kabar tersebut sungguh mengejutkan, karena belum sampai satu tahun lamanya sejak kontrak baru dengan Pelatih Shin Tae Yong. Adapun kontrak perpanjangan terbaru berlaku sampai dengan tahun 2027, artinya pelaksanaan perjanjian bahkan belum mencapai ¼ dari jangka waktunya.

 

Akibat Pemutusan Kontrak Sepihak Oleh PSSI Terhadap Pelatih Timnas Shin Tae Yong

Alasan Pemutusan Kontrak

Perjanjian yang dibuat oleh PSSI tentunya bukan perjanjian yang sederhana, karena melibatkan Pelatih Asing dan organisasi olahraga sepak boleh yang mewakili nama Indonesia. Hak dan kewajiban yang tertuang di dalamnya pun tentunya akan memberikan sanksi jika tidak dijalankan.

Pasal 1338 Ayat (3) KUH Perdata mengatur:

“Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”

Oleh karena itu, para pihak yang terikat dalam perjanjian tidak seharusnya melakukan tindakan yang merugikan pihak lainnya dalam perjanjian.

Umumnya, pengakhiran perjanjian terjadi karena beberapa hal, diantaranya:

  1. Berakhirnya jangka waktu perjanjian;
  2. Tercapainya tujuan yang tertuang dalam perjanjian;
  3. Kesepakatan para pihak yang dilakukan sebelum jangka waktu perjanjian berakhir;
  4. Meninggalnya salah satu pihak sebelum jangka waktu perjanjian berakhir;
  5. Pemutusan perjanjian sebelum habisanya jangka waktu perjanjian, yang didasarkan karena tidak terpenuhinya kewajiban salah satu pihak atau sesuai dengan alasan-alasan yang telah disebutkan secara terperinci dalam perjanjian.

Klausul yang menyebutkan pengakhiran perjanjian terjadi karena pemutusan salah satu pihak tanpa alasan yang sesuai dalam perjanjian merupakan hal yang jarang ditemui. Justru dalam perjanjian kerjasama atau perjanjian kerja, hal tersebut merupakan pelanggaran kontrak/perjanjian. Pelanggaran kontrak tentunya akan memberikan akibat adanya kompensasi dari pihak yang memutus perjanjian kepada pihak lainnya dalam perjanjian.

Di sisi lain, umumnya perjanjian yang memberikan peluang bagi para pihak untuk melakukan pemutusan perjanjian yang didasarkan pada tidak terlaksananya kewajiban atau karena kesepakatan, memberikan kewajiban adanya pemberitahuan secara tertulis. Tata cara pemberitahuan pemutusan perjanjian tersebut juga seharusnya telah diatur dalam perjanjian dengan itikad agar tidak merugikan pihak lainnya.

Tata cara pemutusan perjanjian diantaranya termasuk namun tidak terbatas pada jangka waktu pemberitahuan hingga tanggal efektif pemutusan perjanjian. Sangat jarang ditemui adanya pengaturan bahwa pemutusan perjanjian dilakukan pada tanggal efektif pemutusan perjanjian itu sendiri.

Adapun jika pemutusan perjanjian dilakukan kerena adanya wanprestasi/ingkar janji atau tidak dilaksanakannya kewajiban salah satu pihak, maka pihak lain dalam perjanjian itu seharusnya memberikan somasi/teguran/peringatan terlebih dahulu. Umumnya, somasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali, dan jika tetap tidak dilaksanakan maka pihak yang mengirimkan somasi dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak.

Di sisi lain, jika perjanjian tersebut tidak mengecualikan Pasal 1267 KUH Perdata yang menyatakan:

“Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.”

Dengan demikian, tanpa adanya pengecualian tersebut, dan meskipun terdapat pihak yang melakukan wanprestasi, pemutusan perjanjian harus dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan untuk memperoleh penetapan pengakhiran perjanjian.

 

Potensi Pembayaran Kompensasi dan Sumber Dananya

Sebagaiman disampaikan di awal artikel, bahwa PSSi tidak menyampaikan ke publik terkait alasan spesifik pemecatan Shin Tae Yong yang menunjukkan adanya kesalahan atau wanprestasi pada pihak pelatih. Beberapa pihak bahkan menyebutkan pemecatan tersebut karena komunikasi antara pelatih dengan pemain, dan bahkan ada pula yang menyebtukan bahwa pemecatan terjadi karena pemain tidak sepakat dengan strategi pelatih.[2]

Melansir berita-berita yang ada, PSSI harus membayar puluhan milyar atas pemutusan perjanjian tersebut.[3] Apabila memang ada kompensasi, maka secara logika dan perjanjian pada umumnya, tidak ada kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh Shin Tae Yong.

Pembayaran kompensasi sedemikian banyaknya, menjadi pertanyaan dari mana sumber dana PSSI, mengingat PSSI juga merekrut pelatih baru yang berarti ada perubahan pengeluaran dana dari PSSI, baik kepada pelatih lama maupun pelatih baru. Baru beberapa waktu yang lalu terdapat berita bahwa Pemerintah memberikan dana kepada PSSI sebesar 277 Milyar Rupiah yang cair pada Bulan Januari ini.[4] Sebelumnya, pemerintah hanya memberikan sebesar 150 Milyar Rupiah kepada PSSi setiap tahunnya.

Dana dari pemerintah bertambah lebih dari 100 Milyar Rupiah. Menjadi pertanyaan, apakah penambahan dana ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan untuk memutus kontrak pelatih shin tae yong dan membuat kontrak baru dengan pelatih lain, mengingat perubahan pelatih bukanlah suatu tindakan sederhana. Pihak-pihak tertentu bahkan menyatakan bahwa perubahan pelatih secara tiba-tiba bukanlah tindakan yang benar karena berpotensi besar menimbulkan pola yang berbeda dan mengharuskan adanya adaptasi secara singkat.[5]

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] https://sports.sindonews.com/read/1513715/11/shin-tae-yong-dipecat-setelah-bertengkar-dengan-pemain-diaspora-usai-dikalahkan-china-1736316096

[2] https://www.kompas.tv/olahraga/565114/dugaan-pengamat-soal-alasan-pemecatan-sty-ada-hal-yang-sulit-terungkap

[3] https://bola.kompas.com/read/2025/01/09/04380038/pssi-harus-bayar-puluhan-miliar-rupiah-sebagai-kompensasi-shin-tae-yong

[4] https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20241210233619-142-1175979/dana-pemerintah-untuk-pssi-cair-januari-2025-total-rp227-miliar

[5] https://www.viva.co.id/bola/timnas/1787907-shin-tae-yong-dipecat-curhatan-bambang-pamungkas-soal-kebiasaan-buruk-pssi-kembali-viral-tanda-tanda-kegelapan?page=2

 

Baca juga:

Anggaran PSSI

Gubernur Bali Tolak Israel, Drawing U-20 di Bali Berpotensi Dibatalkan

Apa itu Asas Konsensualisme Dalam Perjanjian?

Perjanjian Pelatih Asing Untuk Tim Olahraga Indonesia

 

Tonton juga:

pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong| pelatih shin tae yong|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.