Pelaksanaan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag
Pelaksanaan Sita Jaminan/Conservatoir Beslag dilakukan atas dasar penetapan pengadilan yang mengabulkan permohonan sita dalam sengketa perdata. Permohonan sita tersebut diajukan agar gugatan tidak illusionir atau sia-sia karena sita jaminan adalah salah satu alat yang memberikan jaminan bagi penggugat agar ketika dirinya menang nantinya ada benda yang dapat digunakan sebagai ganti rugi atau pembayaran dari tergugat meski tergugat tidak melaksanakan putusan. Di samping itu, apabila benda tidak bergerak dimaksud adalah milik Penggugat, maka sita jaminan akan menghilangkan kemungkinan/peluang bagi Tergugat untuk mengalihkan benda tersebut kepada pihak lain. Adapun dasar hukum yang digunakan untuk pelaksanaan sita jaminan tersebut adalah Pasal 227 HIR.
Penetapan oleh Pengadilan tentang sita tersebut berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk melaksanakan sita jaminan dimaksud. Selanjutnya panitera atau juru sita tersebut melakukan penyitaan dan memberitahukan kepada tergugat. Pemberitahuan/Relaas dimaksud berisi tanggal pelaksanaan sita dan perintah agar tergugat hadir dalam persidangan.
Pada hari pelaksanaan sita jaminan, jurusita bersama dengan majelis hakim hadir dengan dua orang saksi hadir di tempat barang terletak. Orang yang dapat menjadi saksi dalam sita tersebut adalah penduduk Indonesia yang minimal berumur 21 (dua puluh satu) tahun. Tidak hadirnya tergugat tidak menghentikan pelaksanaan sita.
Pada saat dilaksanakan sita tersebut, dibuat pula Berita Acara Sita Jaminan. Hal-hal yang harus termuat dalam Berita Acara Sita adalah:
- Tanggal dan nomor surat penetapan;
- Jam, tanggal, hari, bulan, dan tahun penyitaan;
- Nama, pekerjaan, dan tempat tinggal saksi;
- Rincian barang yang disita;
- Penjelasan yang diberikan kepada tersita manakala tersita hadir dalam pelaksanaan sita tersebut;
- Penjelasan penjagaan barang sitaan yang diserahkan kepada tersita;
- Tanda tangan jurusita dan saksi.
Atas dasar sita yang dilaksanakan tersebut, selama belum ada pengangkatan sita, maka dalam putusan akhir dinyatakan Berita Acara Sita dan sita tersebut adalah sah dan berharga.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Sumber:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.