Pekerja Anak dan 7 Syaratnya

Pekerja Anak

Pekerja anak secara global masih menjadi masalah sosial dan politik yang kompleks. Menurut data yang dikeluarkan United Nations International Children’s Emergency Fund (selanjutnya disebut UNICEF) diperkirakan 1 dari 10 anak di seluruh dunia menjadi pekerja anak. Pada tanggal 12 Juni 2023 bertepatan dengan World Day against Child Labour, UNICEF menyebutkan sekitar 160 juta anak di dunia menjadi pekerja anak. Adapun dari 160 juta tersebut, setengah dari mereka melakukan pekerjaan berbahaya yang secara langsung membahayakan kesehatan, keselamatan, dan perkembangan moral pekerja anak tersebut atau disebut dengan Bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak.[1]

 

Perlindungan Anak di Indonesia

Konstitusi Indonesia, tepatnya pada Pasal 28B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Permasalahan mengenai pekerja anak atau child labour, merupakan salah satu masalah yang harus mendapatkan perhatian khusus. Di samping itu, Permasalahan tersebut seringkali berkaitan dengan dengan eksploitasi, pekerjaan berbahaya, terhambatnya akses pendidikan dan menghambat perkembangan fisik, psikis dan sosial anak.

Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa peraturan perundang-unadangan yang menjamin hak-hak anak dan mengurangi dampak pekerja anak, diantara peraturan tersebut antara lain UUD NRI 1945, Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 138 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja, Ratifikasi ILO Nomor 182 menjadi Undang-Undang  Nomor 1 tahun 2000 tentang Pelanggaran dan Tindakan serta Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Bagi Anak, dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak). UU Perlindungan Anak mengatur secara khusus perlindungan terhadap hak anak. Pasal 1 Angka 1 UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa:

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Adanya UU Perlindungan anak dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak, sebab diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya. Selain itu, disebutkan secara spesifik Pasal 3 UU Perlindungan Anak, bahwa perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera. Ini artinya, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap perlindungan anak khususnya terhadap anak yang bekerja.

 

Syarat Pekerja Anak

Berkaitan dengan anak yang bekerja, Pasal 68 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) telah mengatur bahwa pengusaha dilarang mempekerjakan anak. Akan tetapi, Pasal 69 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengecualian bagi anak yang dapat dipekerjakan.

Anak yang berumur antara 13 tahun sampai dengan 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial. Lebih lanjut, Pasal 69 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan menyebutkan syarat-syarat yang harus dipenuhi apabila mempekerjakan seorang anak yaitu sebagai berikut:

  1. izin tertulis dari orang tua atau wali;
  2. perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;
  3. waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;
  4. dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;
  5. keselamatan dan kesehatan kerja;
  6. adanya hubungan kerja yang jelas; dan
  7. menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan terkait pekerja anak diatur dari Pasal 68 sampai Pasal 75 UU Ketenagakerjaan. Diantara ketentuan-ketentuan tersebut terdapat beberapa hak yang harus diperhatikan oleh pengusaha yaitu sebagai berikut:

  1. Anak dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 70 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan);
  2. Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya. Pengusaha yang mempekerjakan anak tersebut harus memenuhi syarat yaitu di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali; waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah. (Pasal 71 UU Ketenagakerjaan);
  3. Dalam hal anak dipekerjakan bersama-sama dengan pekerja/buruh dewasa, maka tempat kerja anak harus dipisahkan dari tempat kerja pekerja/buruh dewasa (Pasal 72 UU Ketenagakerjaan);
  4. Siapapun dilarang mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk (Pasal 74 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Pekerjaan terburuk yang dimaksud meliputi segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian, segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak (Pasal 74 UU Ketenagakerjaan).

Meski telah ditetapkan syarat dan hak tersebut di atas, nyatanya masih banyak bukti menunjukkan bahwa keterlibatan anak-anak dalam aktivitas ekonomi baik di sektor formal maupun informal yang terlalu dini cenderung rawan eksploitasi, terkadang berbahaya dan mengganggu perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak.[2] Meskipun telah ditetapkan secara tegas dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No.Kep.235/MEN/2003 tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang membahayakan Kesehatan, keselamatan atau moral anak, hal tersebut nyatanya berbanding terbalik dengan ketentuan yang ada.

Sebenarnya secara regulasi, pengaturan pekerja anak masih belum tegas. Hal tersebut dapat dilihat dari ketentuan Pasal 68 UU Ketenagakerjaan yang melarang setiap pengusaha mempekerjakan anak, namun ketentuan selanjutnya Pasal 69 UU Ketenagakerjaan mengecualikan hal tersebut dengan batasan umur dan pekerjaan yang tidak memperburuk kondisi anak. Padahal semua pekerjaan yang memperoleh upah memiliki resiko masing-masing. Anak yang bekerja cenderung mengalami perubahan pada psikis dan fisiknya. Pekerja anak menjadi lebih dewasa sebelum pada waktunya. Menjadi sebuah keprihatinan bagaimana anak tersebut menghadapi masa depannya. Terbelenggunya anak dengan pekerjaan yang dijalaninya membuat anak melupakan pendidikannya.[3]

Di lain sisi, ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya pekerja anak seperti kemiskinan, urbanisasi, sosial budaya, pendidikan, perubahan proses produksi, dan lemahnya pengawasan aparat penegak hukum dan minimnnya kita jumpai lembaga-lembaga khusus untuk rehabilitasi terhadap anak-anak yang mempunyai masalah.[4] Faktor-faktor tersebut merupakan hal yang penting untuk diperhatikan kedepannya oleh pemerintah. Sebab, regulasi mengenai anak telah banyak diatur, akan tetapi implementasi terhadap hal tersebut masih sangat kurang.

Dengan demikian dapat diketahui adanya pengecualian terhadap pekerja anak sebagaimana dinyatakan Pasal 69 UU Ketenagakerjaan, menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap pekerja anak masih diperlukan oleh beberapa pengusaha di Indonesia. Adanya ketentuan pengecualian tersebut secara tidak langsung menihilkan larangan bagi pengusaha untuk mempekerjakan anak. Hal tersebut juga membuktikan bahwa penegakan terhadap pekerja anak masih belum efektif.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] UNICEF, Child labour: Nearly 1 in 10 children are subjected to child labour worldwide, with some forced into hazardous work through trafficking, https://www.unicef.org/protection/child-labour

[2] Dodi Satriawan, Pekerja Anak Sektor Informal di Indonesia: Situasi Terkini dan Tantangan Ke Depan (Analisis Data Susenas 2019), Jurnal Ketenagakerjaan. Vol. 16 No. 1, Edisi Januari – Juni 2021, halaman 121-134.

[3] Bagong Suyanto, Masalah Sosial Anak, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2003, halaman 78

[4] Rina Rahma Ornella Angelia, Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pekerja Anak Di Indonesia, Volume 5, Issue 4, Januari 2022, halaman 388-390.

 

Baca Juga:

Anak Dalam Hukum di Indonesia

Upah Pekerja

Bullying, Hukum Perlindungan dan Pidana Anak

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.