Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) adalah suatu jabatan yang dikenal dalam urusan pertanahan. PPAT memang tidak disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria (UU 5/1960), namun PPAT disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana telah diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP PPAT).
Pengertian PPAT terdapat dalam Pasal 1 angka 24 PP 24/1997 yang menyatakan:
โPejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta tanah tertentu.โ
Adapun PP PPAT memberikan pengertian PPAT sebagai:
โPejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.โ
Dengan demikian, maka PPAT adalah pejabat yang memiliki tugas untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum terhadap suatu hak atas tanah. Perbuatan-perbuatan hukum tersebut dapat berupa jual beli, hibah, ataupun tindakan hukum lainnya.
Seseorang dapat menjadi PPAT apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PP PPAT, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI);
- Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun;
- Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian Setempat;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Sehat jasmani dan Rohani;
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan atau lulusan program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan;
- Lulus ujian yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan; dan
- Telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan pada kantor PPAT paling sedikit 1 (satu) tahun, setelah lulus pendidikan kenotariatan.
Adapun ketentuan tentang ujian, magang, dan pengangkatan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (Permen ATR/BPN 10/2017).
Sedikit berbeda dengan PP PPAT, Pasal 8 ayat (1) Permen ATR/BPN 10/2017 mengatur bahwa magang tidak hanya dilakukan di Kantor PPAT, melainkan juga di Kantor Pertanahan. Namun demikian, magang dikecualikan bagi seseorang yang telah lulus ujian dan menjabat sebagai notaris, lulus Program Pendidikan Khusus yang diselenggarakan oleh Kementerian, atau yang pernah menduduki jabatan structural di bidang hubungan hukum keargrariaan dengan jabatan paling rendah sebagai pengawas di lingkungan kementerian.
Sebagaimana diketahui, seorang PPAT juga dapat merangkap menjadi Notaris. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 7 PP PPAT. Namun demikian, wilayah kerja notaris dan PPAT berbeda satu sama lain. Notaris memiliki wilayah kerja sesuai dengan provinsi tempat dirinya ditempatkan, sedangkan wilayah kerja PPAT disesuaikan dengan Kantor Pertanahan tempat dirinya ditempatkan.
Di samping PPAT itu sendiri, terdapat 2 (dua) istilah yaitu PPAT Sementara dan PPAT Khusus. PPAT Sementara diatur dalam Pasal 1 angka 2 PP PPAT yang menyatakan:
โPPAT Sementara adalah Pejabat Pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.โ
PPAT Sementara dapat dijabat oleh Camat atau Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a PP PPAT. Sedangkan PPAT Khusus dijelaskan dalam Pasal 1 angka 3 PP PPAT yang menyatakan:
โPPAT Khusus adalah pejabat Badan Pertanahan Nasional yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT tertentu khusus dalam rangka pelaksanaan program atau tugas Pemerintah tertentu.โ
PPAT Khusus diperlukan dalam rangka pelaksanaan program-program pelayanan masyarakat atau untuk melayani pembuatan akta PPAT tertentu bagi negara sahabat berdasarkan pertimbangan dari Departemen Luar Negeri dan asas resiprositas, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

