Pasal-Pasal Ketenagakerjaan Dalam Perpu Cipta Kerja yang Berbeda Dengan UU Cipta Kerja

Pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”) kini banyak menjadi bahan pembicaraan, khususnya para praktisi dan akademisi hukum. Tidak hanya kemunculannya yang sangat tiba-tiba, melainkan susunan dan hampir keseluruhan Perpu CIpta Kerja tidak memiliki perbedaan yang signifikan terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”), seakan pemerintah hanya sedikit mengutak atik dan mengundangkannya.

Sebagai contoh, apabila melihat Pasal 4 Perpu Cipta Kerja, isi Perpu Cipta Kerja tersebut mengubah lebih dari satu Undang-Undang. Hal tersebut menunjukkan bahwa susunan Perpu Cipta Kerja tidak jauh berbeda, atau bahkan dapat dikatakan sama persis dengan UU Cipta Kerja.

Meski demikian, jika memperhatikan dengan jeli Perpu Cipta Kerja, terdapat ketentuan-ketentuan yang berbeda dari UU Cipta Kerja. Salah satu perbedaan tersebut dapat dilihat dari Pasal 81 Perpu Cipta Kerja tentang perubahan terhadap Pasal 64 UU Ketenagakerjaan. Pada UU Cipta kerja, Pasal 64 telah dihapuskan, sedangkan Perpu Cipta Kerja hanya mengubahnya. Melihat versi aslinya, yaitu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), maka dapat dilihat isi Pasal 64 adalah:

“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara lisan”

Sedangkan dalam Perpu Cipta Kerja, pasal tersebut diubah menjadi terdiri atas 3 (tiga) ayat yaitu:

  • Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.
  • Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagian dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Berdasarkan perubahan tersebut, maka outsourcing hanya dapat dilakukan terhadap beberapa bidang yang ditentukan oleh Peraturan Pemerintah. Lalu bagaimana apabila Peraturan Pemerintah tidak segera mengatur lingkup pekerjaan tersebut, maka tentulah kembali ke asas legalitas dimana suatu hal yang tidak dilarang berarti diperbolehkan.

Selanjutnya Perpu Cipta Kerja juga merubah frasa “Penyandang Cacat” sebagai judul Bab X Bagian Kesatu Paragraf 1 menjadi “Penyandang Disabilitas”. Di samping itu, Pasal 67 yang tidak dibahas dalam UU Cipta Kerja, juga telah diubah dalam Perpu Cipta Kerja, dimana perubahan tersebut hanya mengubah frasa “penyandang cacat” menjadi “penyandang disabilitas”.

Lebih lanjut, Perpu Cipta Kerja juga mengubah Pasal 84 UU Ketenagakerjaan. Perubahan yang tidak ada pada UU Cipta Kerja tersebut, adalah tindak lanjut terhadap perubahan Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang diubah baik dalam UU Cipta Kerja maupun Perpu Cipta Kerja. Pada intinya Pasal 79 UU Ketenagakerjaan yang mengatur adanya istirahat Panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan yang dapat dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, telah dihapuskan oleh UU Cipta Kerja maupun Perpu Cipta Kerja, dan mengubah bahwa isirahat atau cuti dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjnajian Kerja Bersama.

Perbedaan lainnya juga dapat dilihat pada penambahan ayat terhadap Pasal 88C UU Ketenagakerjaan yang dalam UU Cipta Kerja hanya disebutkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Sedangkan dalam Perpu Cipta Kerja, Gubernur hanya dapat menetapkan upah minimum kabupaten /kota apabila penghitungan minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

Penulis: R. Putri J.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.