Pasal 30C Huruf h Undang-Undang Kejaksaan Berikut Penjelasannya Dibatalkan Oleh Mahkamah Konstitusi

Melalui putusan Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, Mahkamah Konstitusi telah membatalkan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan). Sebelumnya, isi pasal 30C huruf h UU Kejaksaan adalah:

Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 30A, dan Pasal 30B Kejaksaan: h. mengajukan peninjauan kembali;

Adapun penjelasan atas ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seirnbang (equalitg of arms pinciplel dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan.

Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.”

Perlu diketahui bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang berlaku sejak tanggal 31 Desember 2021.

 

Peninjauan kembali pada Hukum Acara Pidana pada dasarnya tidak hanya dimuat dalam UU Kejaksaan, melainkan juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 1 angka 12 KUHAP menyatakan:

Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini

Selanjutnya, Pasal 263 ayat (1) KUHAP menjelaskan lebih lanjut tentang peninajuan kembali tersebut dengan frasa sebagai berikut:

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan. kembali kepada Mahkamah Agung

Ketentuan tersebut telah dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Register Nomor 33/PUU-XIV/2016, yang menyatakan bahwa Pasal 263 ayat (1) KUHAP hanya mengikat jika tidak dimaknai lain. Oleh karena itu, jika mendasarkan pada KUHAP serta putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, maka peninjauan kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan peninjauan kembali kecuali dalam putusan bebas atau lepas, sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki hak atau kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali baik untuk kepentingan negara maupun untuk kepentingan korban.

 

Nyatanya KUHAP serta Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dibuat tidak pasti dengan perubahan UU Kejaksaan yang berlaku pada tanggal 31 Desember 2021 tersebut, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk mengajukan peninjauan kembali. Ketentuan yang membuat ketidakpastian hukum tersebut pada akhirnya digunakan oleh Kejaksaan untuk mengajukan peninjauan kembali, yang salah satunya adalah dalam perkara Sdr. Hartono, yang sekaligus merupakan Pemohon dalam permohonan pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Register Nomor 20/PUU-XXI/2023.

 

Uraian tersebut di atas menunjukkan pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia saat ini banyak mengandung ketidakpastian. Entah karena ketidakjelian atau ketidaksengajaan, namun begitu banyak peraturan perundang-undangan yang saling bertentangan satu dengan lainnya. Pertentangan tersebut menjadikan tujuan hukum, yang salah satunya adalah kepastian hukum, menjadi sulit terpenuhi. Banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia berikut dengan perubahannya juga tidak jarang menjadikan masyarakat sulit untuk mengerti atau mengetahui ketentuan yang berlaku.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.