Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dan 3 Hal yang Harus Diperhatikan

Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham
Rapat Umum Pemegang Saham merupakan salah satu organ yang sangat penting dalam Perseroan Terbatas. Hal tersebut dikarenakan dalam Rapat Umum Pemegang Saham tersebutlah, para pemegang saham atau penyalur modal dapat menyampaikan pendapatnya dan harus didengar oleh Direksi serta Dewan Komisaris.
Baik Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan ataupun Rapat Umum Pemegang Saham Lainnya (Luar Biasa), pelaksanaannya harus diawali dengan panggilan kepada Para Pemegang Saham. Panggilan tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang, yaitu:
- Direksi/Direktur dalam hal Rapat Umum Pemegang Saham dilaksanakan atas inisiatif Direksi dan/atau atas permintaan pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham yang dikabulkan oleh Direksi;
- Dewan Komisaris, dalam hal Direksi tidak dapat melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham karena alasan-alasan yang telah ditentukan dalam Akta Pendirian, dan/atau atas permintaan pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham dengan hak suara yang sebelumnya telah meminta Rapat Umum Pemegang Saham kepada Direksi namun tidak dikabulkan;
- Pihak yang ditentukan dalam Penetapan Pengadilan, dalam hal terdapat permohonan RUPS kepada Pengadilan Negeri setempat.
Panggilan tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang di atas, kepada seluruh pemegang saham. Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham.
Jangka Waktu Pemanggilan
Pasal 82 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”), mengatur bahwa:
“Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS”.
Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila RUPS akan dilakukan pada tanggal 16 Juni, maka panggilan harus sudah dilakukan paling lambat pada tanggal 1 Juni.
Adapun RUPS yang dilakukan berdasarkan permintaan oleh pemegang saham 10% (sepuluh persen) dari total saham dengan hak suara, maka panggilannya harus dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS. Oleh karenanya, jika surat permintaan RUPS diterima oleh Direksi pada tanggal 16 Mei, maka panggilan harus sudah dilakukan paling lambat tanggal 31 Mei.
Syarat Isi Surat Panggilan
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan secara tersurat. Hal tersebut dikarenakan dalam Pasal 82 ayat (3) UU 40/2007, diatur bahwa:
“Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.”
Akibat jika ketentuan pasal 82 ayat (3) UU 40/2007 tersebut dilanggar adalah keputusan RUPS menjadi tidak sah, kecuali jika semua pemegang saham dengan hak suara hadir dirinya sendiri atau wakilnya dan keputusan tersebut disetujui bulat.
Pemberitahuan Akan Adanya RUPS Bagi Perseroan Terbatas Terbuka
Berbeda dengan Perseroan Terbatas tertutup, yang mana para pemegang sahamnya tentunya telah dikenal langsung oleh Direksi/Dewan Komisaris, maupun sesame pemegang saham. Perseroan Terbatas Terbuka memiliki pemegang saham yang berasal dari masyarakat, dimana masyarakat tersebut juga tidak dapat langsung terjun dalam Perseroan Terbatas dimaksud, melainkan melalui Bursa Efek.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), mengatur:
”Direksi wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal permintaan penyelenggaran RUPS sebagaimana dimaksu dalam Pasal 3 ayat (1) diterima Direksi”
Selanjutnya, dalam ketentuan POJK 15/2020, Perseroan Terbatas juga memiliki kewajiban utnuk memberitahukan mata acara rapat dan surat tercatat kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebelum adanya pemberitahuan RUPS yang dimaksud di atas. Oleh karena itu, sebelum Para Pemegang Saham mengetahui mata acara atau agenda rapat, OJK harus terlebih dahulu mengetahui mata acara rapat tersebut.
Oleh karena itu, urutan bagi Perseroan Terbatas Terbuka untuk melakukan RUPS terdiri atas:
- Memberitahukan mata acara/agenda RUPS kepada OJK;
- Melakukan pengumuman RUPS kepada Pemegang Saham;
- Melakukan pemanggilan RUPS kepada Pemegang Saham.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Tertutup
Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Persero
Keabsahan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Yang Tidak Diberitahukan Kepada Menteri
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham| Panggilan Rapat Umum Pemegang Saham|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPrinsip Kehati-hatian Dalam Perbankan dan Prinsip 5C Guna Menjalankannya
Paspor dan Visa

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.