Pajak Hadiah

Besaran nilai pajak hadiah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa macam tarif yang dapat dikenakan terhadap penghasilan berupa hadiah atau penghargaan. Apabila wajib pajak adalah Badan Usaha Tetap, maka nilai pajak yang ditarik adalah 15% (lima belas persen) dari nilai bruto hadiah. Namun ketika wajib pajak adalah orang pribadi dan sifat penghasilan tersebut berasal dari hadiah perlombaan, maka yang dikenakan adalah pajak penghasilan Pasal 17 yaitu sebesar 5% (lima persen) dari nilai bruto hadiah yang diperoleh.