Pajak Hadiah

Pajak Hadiah
Tidak jarang ketika kita melihat suatu penayangan kuis, pembawa acara akan menyebutkan juga tentang pajak yang akan ditanggung oleh pemenang. Belakangan ini juga muncul berita ketika seorang siswi SMKN 2 Majene memenangkan lomba sayyang pattudu dengan nilai Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) namun dirinya hanya memperoleh Rp 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).[1] Bendahara sekolah menyatakan adanya biaya-biaya yang harus dibayarkan, salah satunya adalah pajak.[2]
Pada dasarnya, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan pemerintah untuk membangun negara dan mensejahterakan masyarakat. Wajib pajak adalah subyek-subyek yang harus membayar pajak didasarkan pada obyek yang dikenai pajak. Adapun obyek pajak adalah hal-hal yang dikenakan pajak, dan terdapat beberapa kategori pajak, diantaranya adalah penghasilan, barang mewah, dan lainnya.
Dasar Hukum Pajak Hadiah
Beberapa ketentuan mengatur tentang pajak. Salah satu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pajak adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (selanjutnya disebut “UU 6/1983”). Ketentuan tersebut juga telah diubah beberapa kali, yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (selanjutnya disebut “UU 7/2021”). Peraturan terakhir muncul sebagai bentuk penyesuaian dari banyaknya peraturan-peraturan tentang perpajakan.
UU 6/1983 mengatur terkait wajib pajak, lapor pajak, dan pajak terutang, yang pada intinya adalah kewajiban untuk wajib pajak membuat laporan pajak. Adapun ketentuan lain tentang pajak dengan menyebut obyek terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebut “UU 7/1983”). Obyek pajak yang diatur dalam ketentuan tersebut adalah penghasilan, atau “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk di dalamnya”, sebagaimana Pasal 4 UU 7/1983“.
Pada bagian penjelasan UU 7/2021, disebutkan macam-macam bentuk penghasilan, yaitu:
“i. penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, dan penghasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya;
ii. penghasilan dari usaha dan kegiatan;
iii. penghasilan dari modal, yang berupa harta bergerak ataupun harta tak bergerak, seperti bunga, dividen, royalti, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha; dan
iv. penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.”
Sebelumnya, salah satu bentuk penghasilan yang juga disebutkan dalam Pasal 4 huruf b UU 7/1983 adalah hadiah undian dan penghargaan. Penjelasan atas pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Honorarium yang dibayarkan kepada artis, olahragawan, pemberi ceramah seperti pada seminar-seminar internasional. Hadiah undian mencakup juga pengertian hadiah yang diberikan tanpa diundi”
Bab III Pasal 3 angka 1 pasal 4 ayat (2) UU 7/2021 kembali mejelaskan lebih lanjut bahwa penghasilan berupa hadiah undian dapat dikenakan pajak final. Penjelasan dari pasal tersebut adalah “Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian, pekerjaan, serta kegiatan seperti hadiah undian tabungan dan hadiah dari pertandingan olahraga”. Arti pengenaan pajak final sendiri berarti mengalikan presentase tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
Besaran nilai pajak hadiah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan beberapa macam tarif yang dapat dikenakan terhadap penghasilan berupa hadiah atau penghargaan. Apabila wajib pajak adalah Badan Usaha Tetap, maka nilai pajak yang ditarik adalah 15% (lima belas persen) dari nilai bruto hadiah. Namun ketika wajib pajak adalah orang pribadi dan sifat penghasilan tersebut berasal dari hadiah perlombaan, maka yang dikenakan adalah pajak penghasilan Pasal 17 yaitu sebesar 5% (lima persen) dari nilai bruto hadiah yang diperoleh.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Faisal Zamzami, https://aceh.tribunnews.com/2024/01/17/siswi-smk-menang-rp-10-juta-tapi-terima-rp-350-ribu-penjelasan-kepsek-soal-potongan-biaya#google_vignette
[2] Joni Setiawan, https://trends.tribunnews.com/2024/01/18/akhir-kasus-siswi-smk-juara-lomba-rp10-juta-tapi-cuma-terima-rp350-ribu-hadiah-diserahkan-tertutup?page=2
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenemuan Hukum Atau Rechsvinding Oleh Hakim
Daftar Peserta Kelas Hukum Gratis Online “Perlindungan Hukum Terhadap...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
