Pajak Bagi Pekerja Freelance
Freelance adalah suatu profesi yang bekerja pada suatu instansi atau perusahaan tanpa terikat kerja atau perjanjian kerja jangka panjang. Adanya penghasilan yang didapatkan oleh Freelance, mengaibatkan pekerja tersebut dapat dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 UU PPH dan Pasal 3 Angka 7 UU HPP. Dalam pelaporan pajaknya, pekerja Freelance menggunakan sistem self assessment.