Outsourcing Dalam Omnibus Law

Secara istilah outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian pemborongan kerja. Selain itu, outsourcing juga dapat diartikan pula sebagai penyaluran tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kepada perusahaan lain. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang […]