Outsourcing Dalam Omnibus Law
Secara istilah outsourcing diartikan sebagai penyerahan sebagian pekerjaan dari perusahaan pemberi pekerjaan kepada perusahaan penerima pemborongan pekerjaan atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh melalui perjanjian pemborongan kerja. Selain itu, outsourcing juga dapat diartikan pula sebagai penyaluran tenaga kerja dari perusahaan penyedia jasa tenaga kerja kepada perusahaan lain. Pada dasarnya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) tidak dikenal istilah outsourcing. Namun, dalam UU Ketenagakerjaan mengatur mengenai ketentuan alih daya pekerja yang dapat disamaartikan dengan outsourcing. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut :
“Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh yang dibuat secara tertulis.”
Ketentuan mengenai outsourcing juga diatur dalam ketentuan pasal 65 dan Pasal 66 UU Ketenagakerjaan yang menyatakan sebagai berikut :
Pasal 65
- Penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dilaksanakan melalui perjanjian pemborongan pekerjaan yang dibuat secara tertulis;
- Pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama;
- dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan;
- merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan; dan
- tidak menghambat proses produksi secara langsung.
- Perusahaan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus berbentuk badan hukum;
- Perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh pada perusahaan lain sebagaimana dimak-sud dalam ayat (2) sekurang-kurangnya sama dengan perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja pada perusahaan pemberi pekerjaan atau sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku;
- Perubahan dan/atau penambahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri;
- Hubungan kerja dalam pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja secara tertulis antara perusahaan lain dan pekerja/buruh yang dipekerjakannya;
- Hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dapat didasarkan atas perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu apabila memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan penerima pemborongan beralih menjadi hubungan kerja pekerja/buruh dengan perusahaan pemberi pekerjaan;
- Dalam hal hubungan kerja beralih ke perusahaan pemberi pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (8), maka hubungan kerja pekerja/buruh dengan pemberi pekerjaan sesuai dengan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (7).
Pasal 66
- Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi;
- Penyedia jasa pekerja/buruh untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- adanya hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
- perjanjian kerja yang berlaku dalam hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu yang dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak;
- perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; dan
- perjanjian antara perusahaan pengguna jasa pekerja/buruh dan perusahaan lain yang bertindak sebagai perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dibuat secara tertulis dan wajib memuat pasal-pasal sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini;
- Penyedia jasa pekerja/buruh merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan;
- Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d serta ayat (3) tidak terpenuhi, maka demi hukum status hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh beralih menjadi hubungan kerja antara pekerja/buruh dan perusahaan pemberi pekerjaan.
Namun, dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja) yang melakukan perubahan terhadap UU Ketenagakerjaan, juga merubah ketentuan mengenai outsourcing dalam UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 81 UU Cipta Kerja, ketentuan mengenai outsourcing dalam Pasal 64 dan Pasal 65 UU Ketenagakerjaan dihapuskan Kemudian, ketentuan dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan juga dirubah dengan ketentuan sebagai berikut :
- Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis, baik perjanjian kerja waktu tertentu maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu;
- Pelindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja, serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya;
- Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan pelindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada;
- Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat;
- Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Secara keseluruhan perubahan dalam ketentuan Pasal 66 memuat ketentuan yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 64 dan Pasal 65. Perubahan dalam Pasal 66 ayat (1) UU Ketenagakerjaan memungkinkan bagi pekerja outsourcing dalam perjanjian kerjanya melalui Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang sebelumnya hal ini tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut, maka pekerja outsourcing memiliki peluang untuk menjadi pekerja tetap disebuah perusahaan, apabila perjanjiannya dilakukan dengan PKWTT. Namun, dalam Pasal 66 tidak memuat mengenai syarat-syarat pengalihan pekerjaan atau daya kerja yang sebelumnya diatur dalam ketentuan Pasal 65 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, sehingga untuk saat ini belum ada syarat khusus untuk suatu pekerjaan dapat dialihkan atau pengalihan daya kerja. Berdasarkan hal tersebut, maka dapat diartikan bahwa tidak ada batasan bagi seluruh pihak untuk menerapkan outsourcing terhadap pekerjanya. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam perubahan UU Ketenagakerjaan ini kemudian akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah, dimana dalam perubahannya Pasal 66 ayat (6) UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pekerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) & Perjanjian Kerja Waktu...
Resensi Buku: Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Penyidikan dan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.