Organ Yayasan

Dasar Hukum Yayasan

Yayasan merupakan salah satu dari 3 badan hukum yang diakui di Indonesia sebagai Subyek Hukum. Badan Hukum umumnya disebut dengan istilah “recht persoon”. Subyek Hukum sendiri merupakan orang yang diakui hak dan kewajibannya di muka hukum. Oleh karena itu, Yayasan memiliki hak dan kewajiban yang dapat dipertahankan atau bahkan dialihkan oleh pihak yang berhak dalam organ yayasan.

Sebagaimana disebutkan di atas, Yayasan yang merupakan “recht persoon” adalah suatu bentuk buatan hukum. Tidak memiliki tangan, pikiran atau mulut sendiri untuk berbicara, sehingga Yayasan memerlukan organ Yayasan yang dapat mewakilinya untuk mempertahankan atau menjalankan hak dan kewajibannya.

Dasar hukum tetang Yayasan terdiri atas:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan (selanjutnya disebut “UU 16/2001”)
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undnag Nomor 16 Tahun 2001 Tnetang Yayasan (selanjutnya disebut “UU Yayasan”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (selanjutnya disebut “PP 63/2008”)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Tentang Yayasan (selanjutnya disebut “PP Yayasan”)

 

Organ Yayasan

Pasal 2 UU Yayasan menyebutkan bahwa organ Yayasan terdiri atas Pembina, Pengawas dan Pengurus. Ketiga organ tersebut adalah organ yang terpisah dan masing-masing anggotanya tidak boleh merangkap sebagai organ yang lain.

Pembina

Pasal 28 ayat (1) UU Yayasan menyebutkan bahwa Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau Anggaran Dasar. Pembina sendiri dapat terdiri atas Pendiri atau dari pihak lain yang diputuskan dalam Rapat Anggota Pembina.

Lalu bagaimana dengan Pembina saat pendirian? Maka hal tersebut harus ditunjuk oleh pendiri sendiri. Pasal 14 UU Yayasan menyebutkan bahwa pendirian Yayasan dapat dilakukan oleh satu orang atau lebih dengan membuat Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar di hadapan Notaris. Pasal 14 ayat (3) UU Yayasan juga menyebutkan bahwa salah satu yang harus disebutkan dalam Anggaran Dasar adalah:

Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat sekurang-kurangnya nama, alamat, pekerjaan, tempat dan tanggal lahir, serta kewarganegaraan Pendiri, Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Dengan demikian, Pembina, pengawas dan pengurus saat pendirian pertama kali ditentukan oleh Pendiri itu sendiri.

Selanjutnya, kewenangan Pembina terdapat dalam Pasal 28 ayat (2) UU Yayasan, yaitu terdiri atas:

  1. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
  2. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
  3. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
  4. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
  5. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.

Tugas utama Pembina dalam berlangsungnya Yayasan adalah menyelenggarakan rapat tahunan dimana dalam rapat tahunan tersebut Pembina melakukan evaluasi tentang kekayaan, hak dan kewajiban Yayasan tahun yang lampau sebagai dasar pertimbangan bagi perkiraan mengenai perkembangan Yayasan untuk tahun yang akan datang. Oleh karena itu, atas dasar Rapat Tahunan tersebutlah Pengurus melakukan tindakan untuk melakukan pengurusan terhadap Yayasan.

 

Pengawas

Pasal 40 UU Yayasan memberikan arti Pengawas sebagai organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Atas dasar pengertian tersebut, maka Pengawas memiliki fungsi yang sangat penting untuk memastikan bahwa Pengurus menjalankan Yayasan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rapat Tahunan yang diadakan oleh Pembina.

Kewenangan lain yang dimiliki oleh Pengawas dapat dilihat pada Pasal 28 ayat (4) UU Yayasan, dimana Pengawas dalam rapat gabungan bersama-sama dengan anggota pengurus memiliki kewenangan untuk menunjuk Pembina manakala terdapat kekosongan pembina. Rapat tersebut harus diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak terjadinya kekosongan Pembina.

DI sisi lain, Pengawas juga memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara anggota Pengurus dengan menyebutkan alasannya. Pemberhentian sementara tersebut harus diberitahukan oleh Pengawas kepada Pembina paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pemberhentian sementara. Atas pemberitahuan tersebut, Pembina harus mengadakan rapat dan memanggil Pengurus untuk kemudian pengurus dapat melakukan pembelaan diri. Atas pembelaan diri pengurus tersebut, Pembina dapat membatalkan pemberhentian sementara atau bahkan memberhentikan pengurus yang bersangkutan.

 

Pengurus

Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 31 ayat (1) UU Yayasan). Adapun jika pengangkatan, pemberhentian dan penggantian Pengurus dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar maka dapat diajukan permohonan pembatalan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut. Permohonan tersebut diajukan kepada Pengadilan.

Kewenangan Pengurus dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 UU Yayasan, yaitu:

(1) Pengurus Yayasan bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar Pengadilan.

(3) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka terdapat 3 organ Yayasan yang harus ada dan memiliki peran yang sangat penting serta berkesinambungan dalam jalannya Yayasan. Organ tersebut terdiri atas Pembina, Pengawas dan Pengurus. Masing-masing organ memiliki kewenangan yang berbeda dan saling melengkapi satu sama lain. Bahkan Pembina pun juga dapat ditentukan oleh Pengurus dan Pengawas manakala terdapat kekosongan Pembina.

 

Penulis: Robi Putri J. S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Badan Usaha dalam Yayasan

Apa itu Amicus Curiae? Dan 2 Contoh Perkaranya

 

Tonton juga:

Organ Yayasan| Organ Yayasan| Organ Yayasan|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.