Apa Itu Mosi Tidak Percaya

Secara umum mosi tidak percaya diartikan sebagai suatu pernyataan kepada suatu pihak yang memiliki tanggung jawab akan suatu hal, tetapi tidak lagi dianggap layak untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), mosi diartikan sebagai keputusan rapat yang dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu mosi kepercayaan dan mosi tidak percaya. Mosi kepercayaan menurut KBBI yaitu mosi yang menyatakan wakil rakyat percaya kepada kebijakan pemerintah, baik pengurus organisasi dan sebagainya, sedangkan mosi tidak percaya merupakan pernyataan tidak percaya dari Dewan Perwakilan Rakyat terhadap kebijakan pemerintah. Mosi tidak percaya merupakan sebuah kontrol politik  terhadap suatu pemerintahan. Hingga saat ini, di Indonesia tidak ditemukan dasar hukum yang mengatur secara eksplisit mengenai mosi tidak percaya. Walaupun tidak ada dasar hukum yang jelas, namun dalam prakteknya mosi tidak percaya digunakan oleh suatu pihak untuk mengutarakan bahwa suatu organ pemerintahan sudah tidak layak.

Mosi tidak percaya dapat diartikan pula sebagai suatu peritiwa ketika sebagian besar anggota parlemen atau organisasi lain mengatakan bahwa mereka tidak mendukung orang yang berwenang serta tidak setuju dengan tindakan seseorang atau pemerintahan yang berwenang.[1] Pada dasarnya mosi tidak percaya merupakan suatu cara yang digunakan untuk menjatuhkan Perdana Menteri dalam negara dengan sistem pemerintahan parlementer, sedangkan dalam sistem pemerintahan presidensiil tidak mengenal mosi tidak percaya.[2] Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat dijatuhkan melalui proses impeachment dengan syarat, alasan dan prosedur yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.[3] Impeachment itu sendiri merupakan bentuk pengawasan luar biasa dari parlemen terhadap lembaga eksekutif.[4] Impeachment merupakan suatu yang berbeda dengan mosi tidak percaya. Impeachment dilaksanakan berdasarkan pemenuhan syarat, alasan dan prosedur yang sedemikian rupa, sedangkan mosi tidak percaya dilaksanakan dengan ­cara pemungutan suara (vote or cencuro) untuk mendapatkan suara mayoritas dengan tujuan menyatakan bahwa suara mayoritas tidak lagi percaya pada kemampuan suatu organ pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut sistem presidensiil, dalam hal terdapat ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang sedang berlangsung, maka seharusnya dikenal dengan istilah impeachment. Dasar hukum yang mengatur mengenai impeachment di Indonesia yaitu ketentuan dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut :

“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”

 

Berdasarkan hal tersebut, maka untuk menjatuhkan suatu organ pemerintahan harus terpenuhi syarat, alasan, dan prosedur yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Apabila tidak terpenuhinya hal-hal tersebut, maka impeachment mustahil untuk dijalankan. Berbeda dengan mosi tidak percaya, apabila suara mayoritas menyatakan bahwa mereka tidak ingin melanjutkan suatu pemerintahan saat itu, maka Perdana Menteri akan dibebas tugaskan dari jabatannya serta hal tersebut dapat memicu terjadinya pemilihan umum dan mengangkat Perdana Menteri baru. Walaupun demikian, tidak ada jaminan bahwa mosi tidak percaya akan selalu dikabulkan oleh parlemen.

[1] https://caritahu.kontan.co.id/news/apa-itu-mosi-tidak-percaya-ini-penjelasan-dan-sejarah-penggunaannya-1?page=1

[2] Sofyan Hadi, Impeachment Presiden dan/atau Wakil Presiden, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 12, No. 23, Surabaya : Universitas 17 Agustus 1945, 2016, hal. 4

[3] Ibid.

[4] Ibid, hal. 1

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.