Menyiram Kotoran di Halaman Tetangga Berujung Penjara

Beberapa waktu lalu, beredar rekaman video CCTV yang menunjukkan seorang Ibu-ibu memakai daster menyiram kotoran ke rumah tetangganya. Ibu-ibu itu merupakan warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur yang bernama Masriah yang berusia 56 tahun. Tindakan ini mulai dilakukan sejak tahun 2017 dan hampir dilakukan setiap hari. Selain air kencing, Masriah juga menyiramkan air berbau dan melemparkan sampah rumah tangga hingga tinja atau kotoran manusia ke halaman rumah tetangganya itu.[1] Kejadian ini berawal dari rumah yang ditempati korban dulunya merupakan milik adik Masriah. Lalu, kemudian dijual oleh adiknya kepada korban yang ternyata Masriah menginginkan rumah tersebut. Motif mengotori halaman rumah tetangganya bertujuan agar korban pindah dari rumah tersebut dan menjualnya kepada Masriah dengan harga murah.[2]
Berkaitan dengan mengotori halaman rumah tetangga merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan memberikan kerugian bagi orang lain. Perbuatan yang merugikan orang lain merupakan bagian dari larangan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengotori pekarangan atau halaman rumah tetangga atau orang lain tidak terdapat aturan secara spesifik yang mengatur hal tersebut. Namun dalam KUHP terdapat ketentuan yang dapat dikenakan apabila suatu perbuatan menimbulkan kerugian atau kesusahan bagi orang lain.
Perbuatan yang dilakukan oleh Masriah merupakan perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 489 KUHP yang berbunyi:
- Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Menurut penjelasan R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya, menjelaskan bahwa yang dimaksud kenakalan adalah semua perbuatan yang berlawanan dengan ketertiban umum ditujukan kepada orang, binatang dan barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan yang tidak dapat dikenakan salah satu pasal khusus dalam KUHP. Misalnya mencoret dinding, mengotori pekarangan orang lain, melempar batu, atau perbuatan kecil yang dapat mendatangkan bahaya, kerugian, atau kesusahan bagi orang lain. Selain itu, hukuman dapat diberikan dengan hanya melihat akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.[3]
Akibat perbuatan Masria, korban tentunya merasa rugi sebab tempat tinggal yang seharusnya dapat memberikan kenyamanan dan kebersihan kepada pemiliknya, tetapi dikotori oleh orang lain tentunya menimbulkan kerugian karena setiap harinya mencium bau busuk akibat kotoran yang disiram oleh Masria. Berkaitan dengan denda yang terdapat dalam Pasal 489 KUHP, saat ini Mahkamah Agung telah membuat penyesuaian atas jumlah besarnya pidana denda dalam KUHP yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP (Perma 2/2012). Merujuk ketentuan Pasal 3 dan 4 Perma 2/2012 yang berbunyi:
Pasal 3
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Pasal 4
Dalam menangani perkara tindak pidana yang didakwa dengan pasal-pasal KUHP yang dapat dijatuhkan pidana denda, Hakim wajib memperhatikan pasal 3 di atas.
Artinya dalam kasus ini, denda yang dikenakan menjadi sebesar Rp 225.000,00 (Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) karena dikal 1.000 kali lipat menurut ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012. Selain ketentuan Pasal 489 KUHP, dapat menuntut ganti kerugian atas perbuatan yang merugikan ini dapat dilakukan secara keperdataan. Merujuk ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Rumusan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dapat digunakan apabila perbuatan orang lain bertentangan dengan hak seseorang (inbreuk opeens anders recht) termasuk salah satu perbuatan yang dilarang oleh ketentuan ini. Hak-Hak yang dilanggar tersebut adalah hak-hak seseorang yang diakui oleh hukum, termasuk tetapi tidak terbatas pada hak-hak seperti hak-hak pribadi (persoonlijkheidscrechten), hak-hak kekayaan (vermogensrecht), hak-hak kebebasan dan hak atas kehormatan dan nama baik.[4]
Berkaitan dengan hal tersebut, ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata dapat mengjangkau perbuatan yang dilakukan Masriah. Hal ini dikarenakan unsur yang terpenting ialah perbuatan yang melanggar hukum, adanya kerugian, hubungan sebab akibat dan kesalahan. Sementara dalam kasus mengotori rumah orang lain dengan kotoran seperti yang dilakukan oleh Masriah merupakan perbuatan melanggar hukum yang berlaku yakni Pasal 489 KUHP. Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan adanya kerugian yang dialami oleh korban. Dengan demikian dalam hal ini, Masriah dapat dituntut pidana maupun secara perdata sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Deddy Setiawan, Ini Sosok Emak-emak yang Buang Air Kencing ke Rumah Tetangga, https://www.viva.co.id/berita/nasional/1600460-ini-sosok-emak-emak-yang-buang-air-kencing-ke-rumah-tetangga?page=all
[2] Ignatia, Nasib Akhir Emak Siram Kotoran dan Air Kencing ke Tetangga, Tak Mempan Dimediasi, Polisi Siap Dalami, https://jatim.tribunnews.com/2023/05/13/nasib-akhir-emak-siram-kotoran-dan-air-kencing-ke-tetangga-tak-mempan-dimediasi-polisi-siap-dalami?page=all
[3] R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor, 1995, hlm. 320.
[4] Munir Fuady, Perbandingan Hukum Perdata, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005, halaman  80.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanWebinar dan Pelatihan Membuat Kontrak
Praktik Jual Beli Rekening Sebagai Modus Tindak Pidana Pencucian...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.