Mens Rea dan Actus Reus, 2 Unsur Tindak Pidana yang Saling Berkaitan
Sumber Gambar: Edited With CanvaDalam mempelajari hukum pidana, kita akan dihadapkan pada beberapa peristilahan-peristilahan yang tidak cukup diartikan secara harfiah saja melainkan memiliki makna yang mendalam. Di antara peristilahan-peristilahan tersebut terdapat istilah mens rea dan actus reus.
Actus Reus
Actus reus dapat diartikan sebagai perbuatan pidana (criminal act).[1] Actus reus disebut juga dengan unsur eksternal atau unsur objektif dari suatu kejahatan, istilah lainya yaitu “perbuatan bersalah”.[2] Dalam konteks hukum pidana, actus reus merujuk pada perbuatan yang melawan hukum. Artinya terdapat dua unsur yaitu unsur perbuatan atau tingkah laku dan unsur melawan hukum.
Tindak pidana adalah mengenai larangan berbuat sehingga perbuatan harus disebutkan dalam rumusan hukumnya. Perbuatan tersebut sendiri juga dapat berupa perbuatan aktif atau positif (hadelen) dan perbuatan pasif atau negatif (nalaten).[3] Sebagai contoh perbuatan aktif atau positif yaitu mencuri atau memberikan keterangan tidak benar. Di sisi lain, contoh perbuatan pasif atau negatif yaitu tidak memberikan pertolongan saat seseorang dalam keadaan yang mengancam keselamatannya.
Di samping adanya perbuatan, dalam konteks actus reus haruslah ada unsur melawan hukum. Melawan hukum merupakan suatu sifat tercelanya atau terlarangnya dari suatu perbuatan, dimana sifat tercela tersebut dapat bersumber pada undang-undang dan dapat bersumber dari masyarakat.[4] Artinya ketika kedua sumber tersebut tidak memuat larangan atas suatu perbuatan, maka perbuatan tersebut tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Mens Rea
Keberadaan mens rea menjadi faktor pertanggungjawaban pidana yaitu dapat tidaknya dipidana suatu perbuatan pidana.[5] Mens rea adalah sebuah bahasa hukum yang memiliki asal-usul dari bahasa Latin dan secara harfiah berarti “pikiran jahat”.[6]
Mens rea merujuk pada keadaan mental atau niat yang ada di balik perbuatan melawan hukum seseorang. Kehendak tersebut adalah keputusan seseorang untuk melakukan perbuatan melawan hukum.
Kehendak selalu berhubungan dengan motif. Kehendak atau keputusan untuk melakukan perbuatan melawan hukum didorong oleh motif.[7] Sebagai contoh A sakit hati atas perkataan B (motif) sehingga muncul kehendak (mens rea) untuk membunuh B dan kehendak tersebut diwujudkannya dengan benar-benar membunuh B (perbuatan melawan hukum).
Hubungan Mens Rea dan Actus Reus
Seseorang yang tidak melakukan tindak pidana pasti tidak dipidana, sedangkan pelaku tindak pidana belum tentu dipidana.[8] Hal ini karena tidak cukup actus reus saja untuk memidanakan seseorang, namun juga diperlukan mens rea dan/atau kemampuan bertanggungjawab.
Tidak semua tindak pidana memerlukan niat agar pelakunya dapat dihukum karena terdapat perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana meski pun dilakukan dengan tidak sengaja.
Meski demikian, terhadap tindak pidana yang mensyaratkan niat atau kesengajaan dari pelaku, maka terjadinya perbuatan melawan hukum saja tidak cukup untuk membuktikan adanya niat, melainkan harus dilihat pada motif terjadinya perbuatan melawan hukumnya.
Sumber:
- Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2014;
- Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2020;
- Rizki Romandona dan Bukhari Yasin, Analisis Hukum Asas Mens Rea Dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel), Justitiable, Vol. 6, No. 2, Januari 2024.
Baca juga:
Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan (Geen Straft Zonder Schuld)
Praktik Asas Legalitas Pada Hukum Pidana Indonesia
Tonton juga:
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., C.T.L., C.L.A.
[1] Didik Endro Purwoleksono, Hukum Pidana, Airlangga University Press, Surabaya, 2014, h. 44.
[2] Rizki Romandona dan Bukhari Yasin, Analisis Hukum Asas Mens Rea Dan Actus Reus Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Studi Kasus Dalam Putusan Pn Jakarta Selatan No. 796/Pid.B/2022/Pn Jkt.Sel), Justitiable, Vol. 6, No. 2, Januari 2024, h. 3.
[3] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Rajawali Press, Jakarta, 2020, h. 83.
[4] Ibid, h. 86.
[5] Didik Endro Purwoleksono, Loc. Cit.
[6] Rizki Romandona dan Bukhari Yasin, Op. Cit., h. 6.
[7] Adami Chazawi, Op. Cit., h. 94.
[8] Didik Endro Purwoleksono, Loc. Cit.
Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus | Mens Rea dan Actus Reus
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanCara Menghindari Sengketa Waris, Webinar Hukum oleh Hukumexpert
Alasan yang Meringankan Hukuman Pidana, Setidaknya ada 10
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
