Menempel Merek Sendiri di Barang Produsen Lain Untuk Dijual

Beberapa kali terlihat penjual yang memberikan mereknya sendiri di atas merek yang sudah ada pada barang yang ada di barang yang dijualnya. Hal ini tidak jarang dilakukan di dunia usaha, dimana seseorang atau satu brand mengambil barang dari produsen lain untuk kemudian ditempel dengan merek sendiri yang dimilikinya.
Salah satu yang banyak mengambil perhatian adalah yang diduga dilakukan oleh Pengusaha Aceh berinisial SS.[1] Yang bersangkutan menjual scraft dengan mereknya sendiri, namun kemudian banyak review di media sosial yang menunjukkan bahwa merek milik SS tersebut diletakkan di atas merek terkenal yang terlihat jahitannya dari belakang. Tak hanya itu, SS menjual dengan harga 10 kali lipat dari harga scarf itu sebenarnya.[2]
Ada pula ketika seorang dokter berinisial RL diduga mengemas ulang produk kecantikan terkenal dengan mereknya sendiri.[3] Penjualan dilakukan terhadap produk kecantikan luar negeri, yang kemudian diberi label stiker sendiri oleh yang bersangkutan.[4]
Merek Sendiri Atau Private Label
Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut “UU 20/2016”), menyebutkan merek sebagai:
“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kominasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Terdapat 3 (tiga) jenis merek, yaitu Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif. Penjelasan ketiganya terdapat dalam Pasal 1 UU 20/2016 yang menyatakan:
“2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan olelh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
- Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
- Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri, umum dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.”
Tidak menutup kemungkinan seseorang membeli suatu barang atau jasa karena merek/brand yang melekat pada barang dan jasa tersebut. Tidak jarang muncul benda-benda atau jasa dengan merek palsu atau menyerupai merek yang telah ada dan telah memiliki reputasi. Oleh karena itu, terdapat hak merek yang pengertiannya tertuang dalam Pasal 1 Angka 5 UU 20/2016 yang menyatakan:
“Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik Merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebtu atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.”
Perlindungan terhadap hak merek tersebut diatur dalam pasal 2 Ayat (3) UU 20/2016 yang menyatakan:
“Merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut utnuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.”
Dengan demikian, perlindungan hak merek terletak pada merek itu sendiri, dan tidak sampai pada barang atau jasa yang dijual. Adapaun barang atau jasa yang dijual dapat memiliki hak-hak intelektual lainnya seperti hak cipta, hak paten, hak desain industry, hak rahasia dagang, atau tata letak sirkuit terpadu.
Menempel Merek Sendiri di Barang Produsen Lain Untuk Dijual
Sebagaimana disampaikan di atas, bahwasanya merek hanya melindungi terbatas pada merek itu sendiri, dan tidak melindungi hak intelektual terhadap barang yang dijual. Oleh karena itu, tidak jarang kita melihat reseller yang membeli barang orang lain lalu menggunakan mereknya sendiri untuk menjual barang tersebut.
Namun demikian, menempel merek sendiri di barang produsen lain tanpa adanya izin dari produsen lain, tentunya akan menimbulkan pertanyaan terkait etika dalam berdagang, terlebih jika penjualan tersebut dilakukan dengan perbedaan harga yang cukup tinggi atau dilakukan dengan tidak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, tidak ada pelanggaran terkait hukum merek ketika seseorang menempel mereknya sendiri di barang produsen lain. Namun demikian, ketika dirinya akan melakukan penjualan, tentunya penjualan tersebut harus dilakukan dengan bertanggungjawab dan tidak merugikan konsumen.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H. CTL., CLA.
[1] https://www.suara.com/lifestyle/2025/01/23/135212/klarifikasi-shella-saukia-yang-ketahuan-tutupi-logo-hijab-umama-untuk-brand-nya-waktu-awal-merintis?page=all
[2] https://www.hops.id/hot/29414388206/shella-saukia-diduga-jual-hijab-rp20-ribu-jadi-rp200-ribu-usai-tutup-logo-umama-pakai-nama-brand-miliknya
[3] https://www.hops.id/hot/29413943307/dr-richard-lee-diduga-menipu-dan-ambil-produk-brand-ini-untuk-dijual-lebih-mahal-hanya-dengan-modal-stiker-dokter-detektif-ini-sampah?page=3
[4] https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5840453/dokter-richard-lee-akhirnya-klarifikasi-produk-dna-salmon-miliknya-yang-ditarik-bpom
Sumber:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
https://www.suara.com/lifestyle/2025/01/23/135212/klarifikasi-shella-saukia-yang-ketahuan-tutupi-logo-hijab-umama-untuk-brand-nya-waktu-awal-merintis?page=all
https://www.hops.id/hot/29414388206/shella-saukia-diduga-jual-hijab-rp20-ribu-jadi-rp200-ribu-usai-tutup-logo-umama-pakai-nama-brand-miliknya
https://www.hops.id/hot/29413943307/dr-richard-lee-diduga-menipu-dan-ambil-produk-brand-ini-untuk-dijual-lebih-mahal-hanya-dengan-modal-stiker-dokter-detektif-ini-sampah?page=3
https://www.liputan6.com/lifestyle/read/5840453/dokter-richard-lee-akhirnya-klarifikasi-produk-dna-salmon-miliknya-yang-ditarik-bpom
Baca juga:
Permohonan Perpanjangan Merek
Pendaftaran HAKI Merek Citayam Fashion Week
Perkara Gugatan Ke Gojek Tokopedia Terkait Merek Goto
Tata Cara Pendaftaran Merek
Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum dan Unsur Pasal 1365 KUH Perdata
Tonton juga:
Merek sendiri| Merek sendiri| Merek sendiri| Merek sendiri| Merek sendiri| Merek sendiri| Merek sendiri| Merek sendiri|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanDaftar Peserta Webinar Permasalahan Pendaftaran Hak Atas Tanah dan...
Upah di Bawah Upah Minimum dan 1 Akibat yang...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.