Mendekati Batas Waktu Inkonstitusional Bersyarat UU Cipta Kerja, Terbitlah Perpu Cipta Kerja
Mendekati batas waktu yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (“Perpu Cipta Kerja”). Perlu diketahui sebelumnya, bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Register Nomor 107/PUU-XVIII/2020, Mahkamah Konstitusi memberikan Putusan Inkonstitusional Bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”). Diantara amar putusan tersebut menyatakan:
- Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan”.
- Menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) masih tetap berlaku sampai dengan dilakukannya perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini;
- Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 202 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
- Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia ahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;
Putusan yang dijatuhkan dan dibacakan pada tanggal 25 November 2021 tersebut, menjadikan pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR sebagai pemegang kewenangan Legislatif, harus menyelesaikan perbaikan UU Cipta Kerja paling lambat pada tanggal 25 November 2023. Tanpa adanya penyelesaian, maka otomatis UU Cipta Kerja tidak berlaku.
Penghujung Tahun 2022, masyarakat dikejutkan dengan terbitnya Perpu Cipta Kerja yang disahkan pada tanggal 30 Desember 2022. Perpu yang terdiri atas 186 pasal dan 1117 halaman tersebut, terlihat masih memiliki struktur yang tidak jauh berbeda dengan UU CIpta Kerja. Bahkan bila melihat Pasal 4 Perpu Cipta Kerja, dapat ditemukan kesamaan yang sangat identik, yaitu perubahan beberapa peraturan perundang-undangan dalam satu peraturan.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (“UU PPP”), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau yang dapat disingkat sebagai Perpu adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Adapun Pasal 7 UU PPP mengatur bahwa hierarki atau kedudukan Perpu adalah setara dengan Undang-Undang, tepat di bawah Ketetapan MPR. Selanjutnya, Pasal 11 UU PPP menentukan bahwa materi muatan dalam Perpu juga sama dengan Undang-Undang, yang artinya dapat pula mengatur tentang ketentuan pidana selayaknya Undang-Undang.
Berbeda dengan Undang-Undang yang dibuat oleh DPR sebagai pemegang kekuasaan Legislatif, Perpu dirancang dan dibuat oleh Menteri atas perintah Presiden serta ditetapkan oleh Presiden, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“Perpres PPP”).
Pasal 52 UU PPP memang mengatur bahwa Perpu harus diajukan kepada DPR untuk disetujui atau tidak disetujui. Manakala Perpu tersebut disetujui oleh DPR, maka DPR akan menetapkannya sebagai Undang-Undang. Namun apabila Perpu tersebut tidak disetujui oleh DPR, maka akan terbit Pencabutan Perpu. Meski demikian, perlu diingat bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku sejak diundangkan, dan Perpu Cipta Kerja telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 30 Desember 2022. Dengan demikian, Perpu Cipta Kerja telah berlaku dan mencabut UU Cipta Kerja.
Penulis: R. Putri J.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerlawanan Atas Eksekusi
Dugaan Korupsi Proyek BTS Timbulkan Pertanyaan Proses Lelang Proyek
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.