Mediasi Dalam Sengketa Pidana HKI

Penggunaan mediasi dalam hukum pidana dikenal dengan mediasi penal. Menurut Umi Rozah, mediasi penal adalah proses yang mempertemukan korban dan pelaku tindak pidana yang telah dikehendaki oleh para pihak untuk berpatisipasi dalam menyelesaikan masalah melalui bantuan mediator. Adanya upaya penyelesaian sengketa pidana dengan mediasi terlebih dahulu dapat memberikan manfaat bagi para pihak. Sebab penyelesaian sengketa melalui upaya hukum pidana dapat menimbulkan efek jera kepada pelanggar hak cipta dan paten.