Mantan Puteri Indonesia Diduga Calo Tiket Konser Coldplay
Salah satu band terkenal di dunia yang berasal dari London, Inggris yakni Coldplay akan melaksanakan konser di Indonesia. Konser ini akan dilaksanakan pada tanggal 15 November 2023 dan penjualan tiket dimulai sejak tanggal 17, 18, dan 19 Mei 2023 yang lalu. Atas penjualan tiket tersebut, terdapat beberapa dugaan kasus calo atau bahkan penipuan terhadap tiket Coldplay. Salah satu kasus yang cukup menggemparkan adalah dugaan mantan Puteri Indonesia Intelegensia 2019 Lycie Joanna sebagai calo tiket konser Coldplay di Jakarta.[1] Ia mengaku bahwa mempunyai 100 (seratus) tiket yang berasal dari orang dalam (penyelenggara konser) dan dijual dengan harga yang lebih tinggi daripada yang sebenarnya.[2]
Praktik calo di Indonesia, sudah ada sejak zaman pemerintahan Vereenigde Oost-Indische Compagnie (VOC). Bahkan calo pada saat itu menjadi dalang dalam pergantian kekuasaan VOC yang wilayahnya terbentang dari Tanjung Harapan hingga Pulau Desima di Jepang. Dilihat dari pengertiannya, Calo adalah orang yang menjadi perantara dan memberikan jasanya untuk menggunakan sesuatu berdasarkan upah.[3] Pengertian ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan istilah makelar yang didefinisikan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sebagai perantara perdagangan (antara pembeli dan penjual); orang yang menjualkan barang atau mencarikan pembeli; orang atau badan hukum yang berjual beli sekuritas atau barang untuk orang lain atas dasar komisi.[4]
Munculnya perantara atau makelar disebabkan oleh situasi yang sulit “ditembus”, yang merupakan hal yang wajar dalam bidang bisnis. Misalnya, saat seseorang ingin menjual sesuatu dan dia memiliki keterbatasan akses ke pasar, perantara atau Calo bisa menjual jasanya untuk membantunya menembus pasar. Dalam bidang bisnis, Calo bahkan menjadi bagian dari bisnis itu sendiri. Selalu dibutuhkan orang-orang yang bisa jadi perantara, baik untuk penjualan, pembelian, atau untuk kepentingan tertentu yang melibatkan perantara untuk memenuhi kepentingannya.
Produk yang diperjualbelikan oleh Calo seringkali menimbulkan permasalahan, seperti produk yang tidak diberikan, produk yang tidak sesuai, dan lain-lain. Padahal ketika konsumen telah memutuskan untuk membeli suatu produk, maka akan menimbulkan hubungan dengan pelaku usaha. Hubungan ini disebut hubungan jual beli sebagaimana telah diatur Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan dan harganya belum dibayar.
Kesepakatan yang dilakukan pelaku usaha dengan konsumen akan melahirkan hak dan kewajiban yang akan mengikat. Dapat dilihat ketika konsumen telah melakukan transaksi terhadap pelaku usaha, maka pelaku usaha akan memberikan produk yang telah diperjanjikan sebelumnya. Pelaku usaha wajib memberikan atau menyerahkan suatu barang produk/jasa dan berhak untuk mendapatkan pembayaran dari pembeli dan pembeli juga berhak untuk menerima produk/jasa dan berkewajiban melakukan pembayaran terhadap penjual.[5]
Berkaitan dengan kasus dugaan Puteri Indonesia Lychie Joanna yang menjadi Calo tiket konser, tentunya terdapat akibat yang perlu diperhatikan baik bagi konsumen maupun penyelenggara. Konsumen sebagai pihak yang menggunakan produk yang diberikan oleh pelaku usaha, berhak menerima produk sesuai dengan informasi, kenyamanan dan berhak menerima ganti rugi apabila produk tersebut memberikan kerugian bagi dirinya. Hal ini telah diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berbunyi:
Hak konsumen adalah:
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selain konsumen, pihak penyelenggara juga memiliki dampak meskipun tidak sebesar konsumen. Pihak penyelenggara sebagai pelaku usaha resmi yang menyelenggarakan konser dan menjual tiket dengan harga yang sebenarnya, dengan adanya Calo yang menjual tiket dengan harga tinggi, kerugian yang dialami terlihat seperti tidak ada, akan tetapi dalam konteks bisnis hal ini berpotensi adanya kerugian akibat praktik monopoli. Monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha. Praktik monopoli dilarang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU PMPU).
Hanya saja untuk dapat menjerat Calo masih sulit, dikarenakan belum terdapat aturan yang melarang keberadaan Calo khususnya dalam hal konser seperti ini. Calo juga dapat disebut sebagai konsumen, karena ikut membeli produk atau tiket konser, hanya yang membedakan adalah produk tersebut dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapatkan keuntungan. Berbeda halnya apabila yang dijual tersebut merupakan tiket atau produk palsu sehingga dapat dikenakan hukuman pidana karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
Sebelum kasus Calo di konser Coldplay ini, terdapat kasus yang serupa pernah terjadi pada konser Justin Bieber. Banyak Calo yang berasal dari publik figur menjual kembali tiket konser Justin Bieber dengan harga yang tinggi pula. Sayangnya, konser tersebut dibatalkan sehingga pihak penyelenggar mengembalikan uang pembelian tiket. Namun, bagi penonton yang membeli tiket melalui Calo, tidak semua mendapatkan uangnya kembali. Hal tersebut menunjukkan bahwa praktik Calo terhadap konser-konser cukup berpeluang besar merugikan konsumen akhir.
Apabila terjadi hal yang serupa di konser Coldplay, uang tidak dikembalikan oleh Calo ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, sebelum membeli tiket tersebut, informasi Calo harus dikumpulkan sebanyak-banyaknya. Kedua, apabila uang tiket tidak dikembalikan karena batal, dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Ketentuan tersebut sebagai dasar untuk menuntut pengembalian atau ganti rugi atas pembelian tiket konser yang dibatalkan. Dengan demikian, dapat diketahui praktik-praktik Calo masih sering terjadi dalam penyelenggaraan konser musik di Indonesia. Oleh karena itu, sebagai konsumen atau penonton hendaknya informasi yang berkaitan dengan Calo tersebut perlu dikumpulkan apabila kehabisan tiket dan membeli di Calo.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Eliza Gusmeri, Mantan Putri Indonesia Kepri Lycie Joanna Diduga Jadi Calo Tiket Coldplay Minta Maaf, https://batam.suara.com/read/2023/05/25/190005/mantan-putri-indonesia-kepri-lycie-joanna-diduga-jadi-calo-tiket-coldplay-minta-maaf
[2] Liputan6.com, Puteri Indonesia Lycie Joanna Jadi Calo Tiket Konser Coldplay, Bisakah Dijerat Hukum?, https://www.liputan6.com/news/read/5297001/puteri-indonesia-lycie-joanna-jadi-calo-tiket-konser-coldplay-bisakah-dijerat-hukum
[3] Daryanto, Kamus Bahasa Indonesia Lengkap APOLLO, Surabaya, 1997, halaman 125.
[4] Ibid.
[5] Roswita Sitompul, Hukum Perdata Indonesia, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2006, halaman 87.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPemagangan Dalam Hukum Ketenagakerjaan
Penanggulangan Kasus Aliran Sesat Dalam Hukum Positif Indonesia
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.