Mantan Narapidana Harus Menunggu 5 Tahun Untuk Mencalonkan Diri Menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten

Mantan Narapidana atau seseorang yang telah diputus terbukti melakukan tindak pidana, tidak jarang masih terlihat dalam dunia politik. Hal demikian seyogyanya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat-syarat mencalonkan diri baik sebagai Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten. Salah satu pasal yang mengatur terkait calon yang merupakan narapidana […]