Mantan Narapidana Harus Menunggu 5 Tahun Untuk Mencalonkan Diri Menjadi Anggota DPR, DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten
Mantan Narapidana atau seseorang yang telah diputus terbukti melakukan tindak pidana, tidak jarang masih terlihat dalam dunia politik. Hal demikian seyogyanya telah diatur dalam Undang-Undang Pemilu terkait syarat-syarat mencalonkan diri baik sebagai Presiden/Wakil Presiden, Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Anggota DPR, Anggota DPD, Anggota DPRD Provinsi/Kota/Kabupaten.
Salah satu pasal yang mengatur terkait calon yang merupakan narapidana salah satunya adalah Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu (“UU 7/2017”) yang menyatakan sebagai berikut:
Adapun jika membaca secara keseluruhan isi pasal yang belum diuji tersebut adalah sebagai berikut:
“Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
…
g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;”
Berdasar pada pasal yang belum diuji tersebut, maka seseorang yang pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dapat saja menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota selama dirinya telah seacra terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa dirinya adalah mantan napi. Dengan demikian, isi pasal yang pernah diuji tersebut memberikan kesempatan bagi para pelaku tindak pidana berat untuk mencalonkan diri hanya dengan syarat dirinya terbuka dan jujur menyampaikan bahwa dirinya adalah napi. Hal tersebutlah yang membuat Pemohon yaitu Leonardo Siahaan, S.H., mengajukan pengujian Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 tersebut sepanjang frasa “kecuali . secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” terhadap Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945. Permohonan tersebut tercatat dalam register nomor 87/PUU-XX/2022.
Atas permohonan Register Nomor 87/PUU-XX/2022 tersebut, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dalam putusan tanggal 30 November 2022, dengan memberikan amar putusan sebagai berikut:
“1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana apabila dirumuskan selengkapnya berbunyi: (1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: … g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
3. Memerintahkan pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.”
Berdasarkan putusan tersebut, maka pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sudah tidak berlaku. Bahkan syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”), yang telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Register Nomor 56/PUU-XVII/2019 tanggal 11 Desember 2019 juga diterapkan dalam pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017. Dengan demikian mantan narapidana yang telah terbukti melakukan tindak pidana berat harus menunggu waktu 5 tahun sejak dirinya dibebaskan, untuk dapat mencalonkan diri sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSyarat, Prosedur dan Akibat Hukum Konsolidasi Perusahaan
Resensi Buku: Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali)...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.