Mandat dan Delegasi Dalam Administrasi

Mandat dan Delegasi Dalam Admnistrasi negara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP) yang telah diubah sebagian oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dalam UUAP maupun perubahannya, mengenal istilah mandat dan delegasi. Kedua istilah itu mengandung makna yang hampir mirip yaitu kewenangan yang diberikan negara untuk menjalankan suatu roda pemerintahan agar dapat berjalan sesuai tujuan yang diamanatkan oleh konstitusi. Akan tetapi pada kenyataannya kedua istilah tersebut memiliki perbedaan.[1]
Dalam UUAP, mandat didefinisikan sebagai pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat. Sedangkan delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Berdasar definisi-definisi dalam UUAP, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, sebagaimana dalam tabel berikut:
Kategori | Mandat | Delegasi |
Dasar Hukum | – Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja | – Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan – Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja |
Pemberi | Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya | Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi |
Penerima | Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya | Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah |
Prosedur Pelimpahan | Penugasan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagai pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara atau tetap. | Pelimpahan wewenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Kewenangan Penerima Mandat | – Tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. | – Berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. |
Tanggung gugat dan tanggung jawab apabila terjadi maladministrasi | – Tidak beralih atau tetap pada pemberi mandat | – Beralih kepada penerima delegasi. |
Sumber: data diolah oleh Penulis
Berdasar perbedaan tersebut, dapat diketahui bahwa mandat dapat terjadi apabila Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan berhalangan untuk melaksanakan tugasnya, sehingga yang bersangkutan dapat menugaskan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di bawahnya sebagai pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berhalangan tersebut. Misalnya, ketika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya berhalangan hadir untuk sementara waktu yang membuatnya tidak dapat melaksanakan tugas harian, maka Kepala Dinas tersebut dapat memberikan mandat kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas rutin tersebut.
Di samping itu, Pasal 14 ayat (4) UUAP mengatur bahwa:
“Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.”
Selanjutnya, penjelasan atas pasal tersebut menyebutkan:
“Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n.), untuk beliau (u.b.), melaksanakan mandat (m.m.), atau melaksanakan tugas (m.t.)”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka jelas apabila suatu Keputusan Tata Usaha Negara ditandatangani atas nama Badan dan/atau Pejabat TUN yang lebih tinggi, maka tanggung gugat atau tanggung jawab tetap ada pada Badan dan/atau Pejabat TUN yang lebih tinggi tersebut, dan bukan pada Badan dan/atau Pejabat yang menandatangani KTUN dimaksud.
Sedangkan penerapan pelimpahan kewenangan melalui delegasi terjadi apabila suatu Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi melimpahkan kewenangannya kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah berdasarkan peraturan perundang-undangan. Misalnya, pelimpahan kewenangan Gubernur Jawa Timur kepada Walikota Malang dan Bupati di wilayah administrasinya untuk melaksanakan suatu peraturan daerah sebagaiman diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi:
- “Untuk melaksanakan Peraturan Daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah.
- Ketentuan mengenai asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237 berlaku secara mutatis mutandis terhadap asas pembentukan dan materi muatan, serta pembentukan Peraturan Kepala Daerah.”
Dengan demikian dapat dipahami bahwa terdapat perbedaan pelaksanaan antara mandat dengan delegasi dalam sistem administrasi pemerintahan yang diatur dalam UUAP dan UU Cipta Kerja. Disamping itu, wewenang Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan terdapat pembatasan yang dikaitkan dengan masa berlaku dan batasan wilayah wewenangnya. Dari adanya pelimpahan wewenang ini, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan juga harus mencegah terjadinya sengketa kewenangan dalam pelaksanaannya.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Darda Syahrizal, Hukum Administrasi Negara & Peradilan Tata Usaha Negara, Media Pressindo, Yogyakarta, 2018, halaman 34
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPresiden Batuk Satu Bulan, Kualitas Udara Indonesia Dari Segi...
Ahli Dalam Hukum Acara Perdata

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.