Mafia Tanah

Tanah memiliki arti yang sangat penting bagi manusia. Selain tempat bermukim, tanah juga memiliki nilai ekonomi dan menjadi sumber penghidupan bagi manusia seperti bertani, berkebun, tempat menjalankan kegiatan usaha, dan sebagainya. Bahkan bagi sebagian masyarakat, tanah memiliki nilai sakral dan religious. Seiring dengan perkembangan manusia dan meningkatnya kegiatan perekonomian, kebutuhan atas tanah semakin meningkat dan nilai tanah juga semakin tinggi. Pentingnya tanah dan tingginya nilai tanah melatarbelakangi maraknya kasus mafia tanah saat ini yang sangat meresahkan dan merugikan masyarakat.
Mafia tanah ini identik dengan perbuatan korupsi yang dilakukan di sektor agraria, Kementerian Penataan Ruang (ATR) mencatat kasus yang dilaporkan sebagai mafia tanah di Indonesia sejak 2018, mencapai 242 kasus. Sampai saat ini, 242 perkara yang ditangani telah diserahkan kepada penuntut umum dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht vangewijsde). Selain itu, ada penyelesaian perdata dan tanah akan dikembalikan kepada korban yang berhak.[1] Data tersebut menunjukkan bahwa kasus mafia tanah cukup memprihatinkan, apalagi kerugian yang ditimbulkan sangat besar.
Istilah mafia tanah tidak ditemukan dalam perundang-undangan terntang Agratia atau lainnya. Istilah mafia tanah disebutkan pada Petunjuk Teknis Nomor 01/Juknis/D.VII/2018 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, dijelaskan pengertian mafia tanah menyebutkan sebagai berikut:
“Individu, kelompok dan/atau badan hukum yang melakukan tindakan dengan sengaja untuk berbuat kejahatan yang dapat menimbulkan dan menyebabkan terhambatnya pelaksanaan penanganan kasus pertanahan”.
Mafia Tanah adalah dua orang atau lebih yang bekerja sama untuk menduduki tanah orang lain. Pada praktiknya mafia tanah seringkali menggunakan cara seperti pemalsuan dokumen (untuk hak), legalisasi di pengadilan, pendudukan yang sah/tidak adil (liar), rekayasa insiden, kolusi dengan oknum pejabat untuk mendapat legalitas, kejahatan dengan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, perusakan hak atas tanah dan hilangnya warkah tanah. Ada tiga alasan keberadaan mafia tanah: kurangnya pengawasan, kurangnya penegakan hukum, dan kurang transparansi. Selain itu, tanah adalah investasi yang menguntungkan dan manfaat ekonomi tinggi. Juga keberadaan tanah yang selalu dibutuhkan masyarakat.
Dari berbagai macam modus operandi, modus terbanyak yang digunakan oleh mafia tanah adalah pemalsuan dokumen. Hal ini sebagaimana dikemukakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, bahwa dari 305 kasus yang dijadikan target operasi, modus operandi terbanyak terdiri dari pemalsuan dokumen sebanyak 66,7%, kejahatan penggelapan atau penipuan sebanyak 15,9%, pendudukan ilegal tanpa hak sebanyak 11%, dan jual beli tanah sengketa 3,2%.[2]
Berkaitan dengan hal tersebut, pengenaan sanksi terhadap mafia tanah dapat mengacu pada ketentuan Pasal Pasal 88 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) bahwa dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan. Permufakatan jahat juga diatur dalam Pasal 110 KUHP yang menyebutkan bahwa
(1) Permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, dan Pasal 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasalpasal tersebut.
(2) Pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan:
- Berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan;
- Berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan bagi diri sendiri atua orang lain;
- Memiliki persediaan barang-barang yang diketahuinya berguna untuk melakukan kejahatan;
- Mempersiapkan atau memiliki rencana untuk melaksanakan kejahatan yang bertujuan untuk memberitahukan kepada orang lain;
- Berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan tindakan yang diadakan pemerintah untuk mencegah atau menindas pelaksanaan kejahatan.
(3) Barang-barang sebagaimana dimaksud dalam butir 3 ayat sebelumnya, dapat dirampas.
(4) Tidak dipidana barang siapa yang ternyata bermaksud hanya mempersiapkan atau memperlancar perubahan ketatanegaraan dalam artian umum.
(5) Jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dapat dilipatkan dua kali.
Selain sanksi pidana, sanksi administratif seperti pemecatan juga perlu dikenakan kepada oknum aparat yang terbukti terlibat mafia tanah. Tindakan tegas berupa pencabutan ijin juga perlu dilakukan terhadap pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang terbukti terlibat mafia tanah agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan akibat perbuatannya. Perlu adanya peningkatan integritas dan profesionalisme aparat. Integritas bertalian dengan moral aparat yang bersih dan jujur, sementara profesionalisme berkaitan dengan kemampuan atau keahlian aparat dalam menjalankan tugasnya. Upaya ini perlu dilakukan karena mafia tanah seringkali melibatkan aparat dalam melakukan kejahatan.[3] Kemudian, meningkatkan kerja sama/koordinasi antar-aparat dalam menangani dan memberantas mafia tanah. Sebagaimana telah dipaparkan, kejahatan yang dilakukan oleh mafia tanah dilakukan secara terencana, rapi, dan sistematis. Oleh karena itu diperlukan keahlian dan koordinasi yang baik antar-aparat dalam mengungkap kejahatan mafia tanah
Dengan demikian, berdasarkan uraian yang dijelaskan di atas, keberadaan mafia tanah hingga saat ini masih marak terjadi dan meresahkan masyarakat. Modus yang dilakukan oleh mafia tanah adalah untuk menguasai dan memiliki tanah secara ilegal antara lain melakukan pemalsuan dokumen, pendudukan ilegal atau tanpa hak, mencari legalitas di pengadilan, rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas. Pertanggungjawaban terhadap perbuatan demikian dapat dikenakan sanksi pidana yang dapat dikaitkan dengan penyertaan dalam Pasal 55 KUHP serta sanksi administratif.
[1] CNN Indonesia, BPN Sebut Ada 242 Kasus Mafia Tanah Sejak 2018 hingga 2021, https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210602203922-92-649671/bpn-sebut-ada-242-kasus-mafia-tanah-sejak-2018-hingga-2021.
[2] Media Indonesia, Tegas Berantas Mafia Tanah”, https://mediaindonesia.com/editorials/detail_editorials/2491-benang-kusut-mafia-tanah
[3] Dian Cahyaningrum, Pemberantasan Mafia Tanah, Kajian Singkat Terhadap Isu Aktual Dan Strategis, Vol. XIII, No.23/I/Puslit/Desember/2021
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanResensi Buku: Hukum Penitensier Indonesia oleh Drs. P.A.F. Lamintang,...
Jaksa Pinangki Bebas Bersyarat
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
