Macam-Macam Talak

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat diketahui bahwa esensi dari talak adalah hak suami untuk menceraikan istrinya dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum islam, yang berakibat hukum putusnya perkawinan antara suami dengan istri yang didasarkan pada masing-masing macam-macam talak. Adapun ketentuan cerai talak diatur dalam Pasal 66 UU Peradilan Agama, dimana suami yang hendak menceraikan istrinya dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama untuk mengadakan sidang ikrar talak.