Macam-Macam Putusan Pidana

Macam-Macam Putusan Pidana yang dapat dijatuhkan oleh Majelis Hakim dalam perkara pidana terdiri atas putusan bebas, putusan lepas, putusan pemidanaan, penetapan tidak berwenang mengadili, putusan dakwaan tidak dapat diterima, dan putusan dakwaan batal demi hukum. Keenam jenis putusan tersebut memiliki pengertian dan efek yang berbeda satu sama lain, tidak terkecuali bagi eksekusinya.