Macam-macam Penyerobotan Tanah yang dapat dikenakan Pidana
Permasalahan tanah merupakan permasalahan yang sering terjadi di Indonesia. Tidak hanya perdata, permasalahan tanah juga terkadang harus diselesaikan secara pidana. Permasalahan-permasalahan yang diselesaikan secara pidana tersebut antara lain penyerobotan tanah.
KUHP mengatur penyerobotan tanah dalam Pasal 167. Isi pasal-pasal tersebut adalah sebagai berikut:
“Pasal 167
- Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintana yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Barangsiapa masuk dengan merusak atau memanjat, dengan menggunakan anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, atau barang siapa tidak setahu yang berhak lebih dahulu serta bukan karena kakhilafan masuk dan kedapatan di situ pada waktu malam, dianggap memaksa masuk;
- Jika mengeluarkan ancaman atau menggunakan sarana yang dapat menakutkan orang, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan;
- Pidana tersebut dalam ayat 1 dan 3 dapat ditambah sepertiga jika yang melakukan kejahatan dua orang atau lebihdengan bersekutu”
Berdasarkan ketentuan ayat (1) tersebut di atas, maka yang dimaksud penyerobotan tanah adalah memaksa masuk ke suatu pekarangan yang tertutup/ruangan/rumah orang lain tanpa seijin yang berhak. Oleh karena itu, setiap seseorang memiliki pekarangan atau tanah, maka sudah menjadi kewajibannya untuk memagari/menutup tanah pekarangan tersebut.
Selanjutnya, akan menjadi pertanyaan apakah suatu tanah yang tidak dipagar juga termasuk dalam unsur “tanah pekarangan tertutup” dalam Pasal 167 tersebut, maka harus terlebih dahulu diketahui keadaan tanah tersebut. Apabila tanah tersebut telah memiliki batas-batas yang telah dipasang berupa patok, dan pihak yang berhak telah memasang larangan bagi siapapun untuk memasuki tanah tersebut, maka tanah pekarangan tersebut adalah tertutup. Adapun untuk hal tersebut, maka pihak yang berhak memiliki kewajiban untuk memelihara tanahnya dan/atau mengelolanya sehingga dapat menghindarkan pihak lain memasuki tanah pekarangan tersebut.
Pasal 167 ayat (2) KUHP adalah pengertian dari “memaksa masuk” dalam Pasal 167 ayat (1) KUHP, yaitu masuk dengan cara merusak dan/atau memanjat, memakai anak kunci palsu atau menggunakan jabatan palsu.
Disamping penyerobotan sebagaimana Pasal 167 KUHP, terdapat tindakan lain yang berkaitan dengan penyerobotan tanah yang diatur dalam Pasal 385 ayat (1) sampai dengan ayat (6) KUHP yang selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
“Pasal 385
Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun:
- barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan creditverband sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak di atasnya adalah orang lain;
- barang siapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan credietverband, sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat yang telah dibebani credietverband atau sesuatu gedung bangunan. penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain;
- barang siapa dengan maksud yang sama mengadakan credietverband mengenai sesuatu hak tanah yang belum bersertifikat. Dengan menyembunyikan kepada pihak lain bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan;
- barang siapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu;
- barang siapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukannya kepada pihak yang lain bahwa tanah itu telah digadaikan;
- barang siapa dengan maksud yang sama menjual atau menukarkan tanah dengan hak tanah yang belum bersertifikat untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.
Sebelumnya, perlu dijelaskan bahwasanya credit verband adalah istilah yang dipakai oleh Pemerintah Kolonial yang berarti peduduk yang memiliki hak pakai bumiputera atas suatu bidang tanah dan dapat menggunakan tanah tersebut sebagai jaminan atas pinjaman yang didapatnya dari Bank Rakyat.
Pasal 385 KUHP berbeda dengan Pasal 167 KUHP, sebab Pasal 385 KUHP berkaitan dengan tindakan pihak yang melakukan kejahatan dengan pihak ketiga, sedangkan Pasal 167 KUHP tidak ada kaitan dengan pihak ketiga. Artinya, Pasal 385 harus melibatkan pihak ketiga, termasuk namun tidak terbatas pembeli, penjamin dan/atau pemberi hutang yang kemudian mendapatkan hak dari pelaku tindak pidana yang sesungguhnya tidak memiliki hak apapun untuk melakukan tindakan hukum atas bidang tanah tersebut. Apabila dalam Pasal 167 KUHP hanya membatasi pada pekarangan tertutup/rumah/ruangan, maka dalam Pasal 385 mengharuskan bidang tanah yang dimaksud telah terdaftar dengan adanya sertifikat.
Selain itu, mengenai menduduki tanah orang lain, dapat dilihat dalam Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 51Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya (Perppu 51/1960). Perppu 51/1960 mengatur mengenai larangan
- memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.
- Memakai tanah ialah menduduki, mengerjakan dan/atau mengenai sebidang tanah atau mempunyai tanaman atau bangunan di atasnya, dengan tidak dipersoalkan apakah bangunan itu dipergunakan sendiri atau tidak.
- Memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah adalah perbuatan yang dilarang dan diancam hukuman pidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan/atau denda sebanyak-sebanyaknya Rp. 5.000.
Pidana ini juga berlaku bagi orang yang memberi bantuan dengan cara apapun juga untuk melakukan perbuatan memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak atas tanah tersebut. Oleh karena itu, kepala desa yang memberikan bantuan dalam penyerobotan tanah (pendudukan tanah oleh orang lain), dapat dipidana juga. Selain dalam Perppu 51/1960, kepala desa tersebut bisa juga diancam pidana berdasarkan KUHP. Kepala Desa merupakan orang yang bertugas sebagai penyelenggara pemerintahan desa. Perbuatan penyerobotan tanah yang dilakukan dapat juga dikenai Pasal 424 KUHP, yang menyatakan :
“Pegawai negeri yang dengan maksud akan menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hak serta dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya menggunakan tanah Pemerintah yang dikuasai dengan hak Bumiputera, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun”.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.