Macam-Macam Pajak Daerah
Ketentuan mengenai pajak daerah sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan tetapi aturan ini dicabut oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa pajak daerah merupakan iuran wajib daerah bersifat memaksa. Dengan kata lain pajak daerah merupakan kontribusi kepada pemerintahan daerah yang hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran daerah guna melaksanakan pembangunan, penyelenggaraan pemerintah daerah unuk pelayanan masyarakat.