Maba UIN Surakarta Dipaksa Registrasi Pinjol, Bisakah Dibatalkan?

Beredar video di media sosial yang mengungkapkan sejumlah mahasiswa baru Maba UIN Surakarta Dipaksa Registrasi Pinjol. Registrasi tersebut merupakan bagian dari kerja sama sponsorship antara pihak penyelenggara Pembekalan Pengenalan Budaya dan Akademik (PBAK) dengan pelaku usaha aplikasi pinjaman online.

 

Total dana sponsor yang akan diterima dihitung berdasarkan jumlah mahasiswa yang melakukan registrasi.[1] Saat ini, kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebab dari keterangan-keterangan yang didapatkan masih ada ketidakjelasan dari para pihak terkait kerja sama yang dimaksud.[2]

 

Membahas terkait pinjaman online, maka tidak terlepas dari ketentuan peraturan-perundang-undangan yang mengatur terkait hal tersebut. Saat ini terdapat ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (POJK 6/POJK.07/2022). Kedua ketentuan tersebut merupakan payung hukum bagi konsumen dalam transaksi yang dilakukan secara online berbasis teknologi termasuk pinjam-meminjam.

 

Aplikasi pinjaman online merupakan bagian dari pelaku usaha sektor keuangan (PUSK), sehingga dalam pelaksanaannya pun harus memperhatikan perlindungan konsumen. Pasal 236 ayat (4) UU PPSK mengatur larangan-larangan bagi PUSK dalam menjalankan kegiatan usahanya yaitu:

  1. Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan, iklan, dan/atau promosi penjualan produk dan/atau layanan tersebut;
  2. Memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai dengan perjanjian;
  3. Menyediakan informasi, dokumen dan/atau perjanjian yang tidak menggunakan bahasa indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melakukan tindakan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau norma yang berlaku di masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan /atau psikis terhadap konsumen dalam melaksanakan kegiatan usaha;
  5. Menjual atau menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan konsumen; dan
  7. Mengenakan biaya kepada konsumen atas layanan pengaduan.

 

Kasus pemaksaan registrasi pinjaman online terhadap sejumlah mahasiswa baru di UIN Surakarta masih dalam tahap pendaftaran atau belum terdapat perjanjian pinjam-meminjam. Diduga ada sejumlah tindakan memaksa terhadap sejumlah mahasiswa untuk melakukan registrasi oleh sales aplikasi pinjaman online.[3] Meskipun masih dalam tahap registrasi, akan tetapi hal tersebut sudah merupakan hal yang dilarang dalam Pasal 236 ayat (4) huruf f UU PPSK. Hal ini dikarenakan pihak aplikasi tersebut dalam melakukan penawaran atau layanan produk hanya berdasarkan komunikasi pribadi tanpa adanya persetujuan dari konsumen. Meskipun hal ini didasari adanya perjanjian kerja sama sponsorship antara pihak penyelenggara PBAK dengan aplikasi pinjaman online.

 

Terhadap dugaan pelanggaran tersebut, ancaman pidana yang dapat diberikan diatur dalam Pasal 306 Ayat (1) UU PPSK yang berbunyi:

PUSK yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 ayat (3) huruf c, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf l, atau huruf m, atau ayat (4) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, atau huruf f, atau Pasal 238 ayat (a) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

 

Adanya pemaksaan pendaftaran atau registrasi aplikasi pinjaman online dengan dalih kerja sama sponsorship pada dasarnya dapat dikatakan sebagai bentuk penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Penyalahgunaan keadaan menyangkut keadaan-keadaan yang berperan pada terjadinya kontrak. Penyalahgunaan keadaan terjadi apabila orang mengetahui atau seharusnya mengerti bahwa pihak lain karena suatu keadaan khusus seperti keadaan darurat, ketergantungan, tidak dapat berfikir panjang, keadaan jiwa yang abnormal atau tidak berpengalaman tergerak untuk melakukan suatu pebuatan hukum meskipun ia tahu atau seharusnya mengerti sebenarnya ia harus mencegahnya.[4] Penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) tersebut dapat menjadi salah satu penyebab atau dasar pembatalan perjanjian.

 

Berkaitan dengan kasus pemaksaan registrasi pinjaman online terhadap sejumlah mahasiswa baru di UIN Raden Mas Said, Pasal 22 POJK 6/POJK.07/2022 sudah mengatur hal tersebut sebagai berikut:

“Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.”

 

Dikaitkan dengan kasus di atas, PABK merupakan bagian dari program wajib yang harus diikuti oleh mahasiswa baru UIN Raden Mas Said. Apabila tidak mengikuti program ini akan berdampak terhadap status kemahasiswaannya. Hal ini kemudian dimanfaatkan oleh aplikasi pinjaman online dengan dalih kerja sama sponsorship, agar kegiatan usahanya dapat berjalan dengan banyaknya pendaftar baru. Dari sini dapat dilihat adanya penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh aplikasi pinjaman online, padahal tindakan tersebut dapat berpotensi merugikan mahasiswa-mahasiswa baru tersebut salah satunya terkait penyalahgunaan data pribadi.

 

Hukuman atas pelanggaran terkait penyalahgunaan keadaan tersebut diatur dalam Pasal 45 POJK 6/POJK.07/2022 yang pada intinya tindakan penyalahgunaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, larangan sebagai pihak utama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama Lembaga Jasa Keuangan, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, pencabutan izin produk dan/atau layanan dan pencabutan izin usaha.

 

Dengan demikian, dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa tindakan aplikasi pinjaman online tersebut diduga telah melanggar 2 (dua) aturan yang mengatur terkait penyelenggaraan jasa sektor keuangan. Seharusnya dalam hal ini, pihak penyelenggara PBAK berkoordinasi terlebih dahulu dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait kerja sama sponsorship dengan aplikasi pinjaman online.

 

Penulis; Adelya Hiqmatul M. S.H.

Editor: Mirna R., S.H., M.H., CCD., & Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

[1] Muhammad Syahrial, Duduk Perkara Maba UIN Solo Dipaksa Daftar Pinjol Saat Ospek, https://yogyakarta.kompas.com/read/2023/08/08/181941778/duduk-perkara-maba-uin-solo-dipaksa-daftar-pinjol-saat-ospek?page=all.

[2] Zefanya Aprilia, Heboh Maba UIN Dipaksa Daftar Pinjol, OJK Akan Lakukan Ini, https://www.cnbcindonesia.com/market/20230814074448-17-462609/heboh-maba-uin-dipaksa-daftar-pinjol-ojk-akan-lakukan-ini

[3] Rachmawati, Pengakuan Maba UIN Solo yang Dipaksa Daftar Pinjol Saat Ospek, Ada yang Diminta “Selfie” dengan KTP https://regional.kompas.com/read/2023/08/10/173700178/pengakuan-maba-uin-solo-yang-dipaksa-daftar-pinjol-saat-ospek-ada-yang?page=all.

[4] Ahmad Miru, Hukum Kontrak, Perancangan Kontrak, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, halaman 5

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.