LPDP dan Penerimanya
Kasus yang melibatkan Dwi Sasetningtyas menjadi perhatian publik setelah beredarnya video yang memperlihatkan dirinya menerima surat dari Home Office Inggris mengenai kewarganegaraan anak keduanya. Dalam video tersebut ia menyatakan, โI know the world seems unfair (aku tahu dunia terlihat tidak adil), tapi cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan,โ yang kemudian memicu polemik di media sosial.[1] Pernyataan tersebut menuai reaksi keras karena Dwi diketahui merupakan alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk jenjang kuliah di luar negeri.
LPDP melalui pernyataan resminya menyesalkan terjadinya polemik tersebut dan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada seluruh penerima beasiswa.[2] Dalam konteks ini, LPDP menempatkan sikap penerima beasiswa bukan hanya sebagai individu privat, melainkan sebagai bagian dari program strategis negara dalam pengembangan sumber daya manusia.
Berdasarkan pemberitaan, Dwi tercatat sebagai penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi S2 di luar negeri pada 31 Agustus 2017 dan telah menyelesaikan masa pengabdiannya sesuai ketentuan.[3] Dengan demikian, secara administratif dirinya dinyatakan tidak lagi memiliki perikatan hukum dengan LPDP setelah masa kontribusi berakhir.
Namun demikian, perhatian publik kemudian tertuju kepada suaminya, Arya Iwantoro, yang juga merupakan awardee atau penerima LPDP untuk jenjang S2 dan S3 di luar negeri. Dalam pemberitaan disebutkan bahwa LPDP melakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi serta akan melakukan proses penindakan dan pengenaan sanksi hingga pengembalian seluruh dana beasiswa apabila terbukti kewajiban kontribusi di Indonesia belum dipenuhi.[4] Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa perikatan antara LPDP dan penerima beasiswa tidak berhenti pada kelulusan saja, melainkan mencakup kewajiban kontribusi setelah studi di luar negeri berakhir.
ย
LPDP dan Hukum Kontrak
Dalam perspektif hukum perdata, hubungan antara LPDP dan penerima beasiswa dapat dianalisis sebagai suatu perjanjian. Kontrak dianggap sebagai perjanjian yang sah ketika memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kuh Perdata. Dan kontrak juga akan mengikat ย antara dua pihak atau lebih yang saling memberikan janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdata
Kontrak atau perjanjian sendiri tentunya telah mencakup kesepakatan para pihak, hak, dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi perselisihan.[5] Untuk memenuhi/melaksanakan suatu perjanjian/kontrak dengan baik, pertama-tama perlu untuk secara tepat dan jelas dalam menentukan isi mengenai suatu kontrak atau menentukan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak.
Biasanya, orang masuk ke dalam kontrak dan belum mengatur/menetapkan secara teliti hak dan kewajiban mereka. Misalnya pada saat jual beli, hanya ditentukan barang yang dibeli, jenis, jumlah dan harganya, tanpa ada informasi/ yang diberikan tentang tempat pengiriman barang, biaya pengiriman, tempat, dan lain-lain. Menurut Pasal 1339 KUH Perdata, perjanjian mengikat tidak hanya untuk hal-hal yang secaraย tegas disebutkan dalam perjanjian, tetapi juga untuk segala sesuatu yangย diwajibkan (dipaksakan)ย ย olehย ย kepatutan,ย ย kebiasaanย ย danย ย undang-undangย ย karenaย ย sifatย ย perjanjian itu.[6]
Kontrak beasiswa LPDP termasuk perjanjian tidak bernama yang tidak diatur secara khusus dalam Buku 3 KUH Perdata, namun tetap tunduk pada ketentuan umum perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata mengenai syarat sahnya perjanjian.[7] Syarat tersebut meliputi kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal tertentu, dan kausa yang halal.
Kesepakatan dalam kontrak LPDP lahir melalui mekanisme penawaran dan penerimaan. Proses tawar-menawar dalam kontrak beasiswa afirmasi LPDP berlangsung dalam dua tahap. Tahap pertama terjadi ketika LPDP menyampaikan penawaran beasiswa melalui pemberitahuan di situs resmi LPDP, media cetak, dan sarana lainnya. Setelah itu, calon penerima melakukan pendaftaran dan sejak saat itu terikat pada seluruh proses serta ketentuan pendaftaran sebagaimana diatur dalam buku pedoman. Tahap penawaran dan penerimaan pertama ini melahirkan kesepakatan mengenai keikutsertaan calon penerima dalam proses seleksi beasiswa afirmasi LPDP.
Tahap kedua berlangsung selama proses seleksi berjalan. Dalam tahap ini, calon penerima pada dasarnya mengajukan kemampuan (capability) yang dimilikinya berdasarkan hasil seleksi yang telah ditempuh. Kesepakatan yang sempurna baru terbentuk ketika LPDP memberikan penerimaan secara resmi melalui penerbitan surat keputusan penetapan penerima beasiswa afirmasi, karena keputusan akhir berada pada pihak LPDP.[8]
Hasil akhir dengan diterbitkannya surat keputusan penerima beasiswa adalah dianggap sempurnanya kesepakatan. Selain itu, LPDP berkedudukan sebagai badan hukum publik yang dibentuk pemerintah, sedangkan penerima beasiswa merupakan subjek hukum orang perorangan (natuurlijk persoon). Dengan demikian, hubungan hukum antara keduanya tetap berada dalam ranah hukum perdata karena menyangkut perikatan yang melahirkan hak dan kewajiban timbal balik.
ย
Hak dan Kewajiban
Kontrak beasiswa LPDP memuat hak dan kewajiban yang harus dipatuhi oleh awardee selama masa berlakunya kontrak atau masa studi maupun setelah masa studi. Dalam pemberitaan dijelaskan bahwa kontrak tersebut ditandatangani sebelum penerima berangkat kuliah sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.[9] Hal tersebut menunjukkan adanya kesadaran hukum sejak awal terjadinya perikatan.
Isi umum kontrak LPDP mencakup kewajiban menyelesaikan studi tepat waktu, larangan mengundurkan diri tanpa alasan sah, kewajiban kembali dan berkontribusi di Indonesia, kewajiban melaporkan perkembangan studi, serta ketentuan pengembalian dana jika melanggar perjanjian.[10] Ketentuan tersebut merupakan bentuk prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234 KUH Perdata yang dapat berupa memberikan sesuatu, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu.
Objek perjanjian dalam kontrak beasiswa adalah pemberian dana (beasiswa) sebagai prestasi dari LPDP dan kewajiban penerima untuk melaksanakan pengabdian sesuai ketentuan.[11] Dengan lahirnya kontrak, beasiswa menjadi hak penerima sekaligus kewajiban LPDP untuk memberikannya, sementara kewajiban kontribusi menjadi beban penerima dan hak pemerintah. Lebih lanjut, kewajiban kontribusi dikenal dengan rumus 2N+1, yaitu dua kali masa studi ditambah satu tahun.[12] Artinya, penerima beasiswa yang menempuh studi dua tahun wajib berkontribusi sekurang-kurangnya lima tahun di Indonesia. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hubungan kontraktual tidak berhenti pada kelulusan, melainkan berlanjut hingga masa pengabdian selesai.
Kewajiban pengabdian tersebut diperkuat oleh salah satu postingan pengguna Threads yang diyakini merupakan salah satu alumni awardee LPDP dengan cuitan โBegini isi perjanjian kontrak penerima beasiswa LPDP yang saya tandatangani sekitar 13 tahunan lalu…โ[13], dalam gambar yang diunggah terdapat hak dan kewajiban pihak kedua (awardee) sebagai berikut:
(2) PIHAK KEDUA:
- berhak menerima pembayaran dana beasiswa tepat waktu;
- berkewajiban untuk melaporkan kemajuan akademik selama studi, sesuai
dengan ketentuan yang berlaku;
- berkewajiban untuk menyelesaikan studi tepat waktu;
- berkewajiban untuk kembali ke Indonesia dan mengabdikan diri kepada
kepentingan Nasional setelah menyelesaikan masa studi;
- berkewajiban untuk mentaati peraturan yang ditetapkan oleh perguruan
tinggi;
- berkewajiban menjaga nama baik Bangsa Indonesia.
Poin d dalam unggahan secuil kontrak LPDP tersebut mengisyaratkan keharusan untuk memberikan kontribusi untuk Indonesia dari apa yang didapatkan selama menempuh pendidikan di luar negeri oleh penerima beasiswa LPDP.
ย
Wanprestasi dan akibatnya
Wanprestasi dalam hukum perdata merujuk pada kegagalan salah satu pihak memenuhi kewajiban yang telah diperjanjikan atau ingkar dalam menjalankan wujud-wujud prestasi sebagaimana pada Pasal 1234 KUH Perdata. Dalam konteks LPDP, wanprestasi terjadi apabila awardee tidak menyelesaikan studi, mengundurkan diri sepihak, atau tidak kembali ke Indonesia sesuai ketentuan kontrak.
KUH Perdata melalui Pasal 1243 menyatakan bahwa penggantian biaya, kerugian, dan bunga dapat dituntut apabila debitur lalai memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai.[14] Maka apabila penerima beasiswa tidak melaksanakan kewajiban kontribusi, LPDP berhak menuntut pengembalian dana sebagai bentuk ganti rugi.
Dalam kasus yang sedang diperbincangkan, sanksi apabila terbukti wanprestasi dapat berupa pengembalian dana beasiswa yang telah diterima, termasuk biaya kuliah, tunjangan hidup, hingga tiket pesawat. Bahkan dalam kasus tertentu, pengembalian dana dapat disertai bunga sesuai ketentuan perjanjian.
Selain pengembalian dana, terdapat pula sanksi administratif seperti pencantuman dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak dapat kembali mengikuti program beasiswa atau bekerja di lingkungan pemerintahan. Konsekuensi tersebut menunjukkan bahwa wanprestasi dalam kontrak LPDP memiliki akibat hukum yang nyata dan melibatkan aspek finansial maupun administratif.
Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka:
Hasanah, D. (2026, Februari 26). Simak! Ini aturan kontrak LPDP dan sanksi jika terjadi wanprestasi. Medan Aktual. https://info.medanaktual.com/simak-ini-aturan-kontrak-lpdp-dan-sanksi-jika-terjadi-wanprestasi/
Haa. (2026, Februari 23). Kronologi viral pernyataan alumni LPDP โCukup saya WNI, anak janganโ. CNBC Indonesia. https://www.cnbcindonesia.com/news/20260223071923-4-712898/kronologi-viral-pernyataan-alumni-lpdp-cukup-saya-wni-anak-jangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Lie, C., et al. (2023). Pengenalan hukum kontrak dalam hukum perdata Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan, 7(1).
Wahyuningtyas, P. (2026, Februari 24). Kronologi kasus LPDP Dwi & Arya hingga setuju kembalikan dana. Tirto. https://tirto.id/kronologi-kasus-lpdp-dwi-iwan-sampai-setuju-kembalikan-dana-hrt5
Zahid, M. A. A. (2018). Kajian terhadap kontrak beasiswa afirmasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Jurnal Privat Law, 6(2).
[1] Prihatini Wahyuningtyas, โKronologi Kasus LPDP Dwi & Arya hingga Setuju Kembalikan Danaโ, 24 Februari 2026, https://tirto.id/kronologi-kasus-lpdp-dwi-iwan-sampai-setuju-kembalikan-dana-hrt5
[2] Haa, โKronologi Viral Pernyataan Alumni LPDP ”Cukup Saya WNI, Anak Janganโ, 23 Februari 2026, https://www.cnbcindonesia.com/news/20260223071923-4-712898/kronologi-viral-pernyataan-alumni-lpdp-cukup-saya-wni-anak-jangan
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Cathleen Lie, dkk, 2023, โPengenalan Hukum Kontrak dalam Hukum Perdata Indonesiaโ, Jurnal Kewarganegaraan, Vol. 7, No. 1, hlm. 918.
[6] Ibid, hlm 920.
[7] Muhammad Zahid A. A., 2018, โKajian Terhadap Kontrak Beasiswa Afirmasi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)โ, Jurnal Privat Law, Vol. 6, No. 2, hlm. 260.
[8] Ibid, hlm. 261.
[9] Dina Hasanah, โSimak! Ini Aturan Kontrak LPDP dan Sanksi Jika Terjadi Wanprestasiโ, 26 Februari 2026, https://info.medanaktual.com/simak-ini-aturan-kontrak-lpdp-dan-sanksi-jika-terjadi-wanprestasi/
[10] Ibid.
[11] Muhammad Zahid A. A. Loc. Cit.
[12] Prihatini Wahyuningtyas, Loc. Cit.
[13] https://www.threads.com/@mang.amsi/post/DVNY5rSEYdJ/begini-isi-perjanjian-kontrak-penerima-beasiswa-lpdp-yang-saya-tandatangani
[14] Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Baca juga:
PENYANDANG DISABILITAS DAN PERLINDUNGAN HUKUM DALAM PEMENUHAN HAK PENDIDIKAN DI INDONESIA
Anggota DPR Dapat KIP Kuliah? Fungsi dan Tujuan KIP Kuliah
Atlet Pebalap Internasional Terancam Putus Sekolah: Perlindungan Hak Pendidikan Anak-Anak Berprestasi
Gaji 5 Juta Pajak 5%
Tonton juga:
