Likuidator Perseroan Terbatas: Berikut 9 Tugas dan 3 Wewenangnya
Likuidator Perseroan Terbatas
Sebelumnya telah dibahas tentang pembubaran atau likuidasi perseroan terbatas. Hal mana merupakan proses untuk mengakhiri eksistensi dan status badan hukum dari suatu perseroant erbatas.
Likuidator merupakan orang yang ditunjuk dalam pembubaran suatu badan hukum atau badan usaha. Pembubaran Perseroan Terbatas juga harus dilakukan oleh seorang likuidator, sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”).
Tugas Likuidator
Likuidator memiliki tugas untuk memproses pembubaran suatu perseroan terbatas. Tugas tersebut tidak hanya pada status, melainkan juga harta dan hak-hak para pemegang saham serta hak dan kewajiban pihak ketiga yang belum terselesaikan kepada perseroan.
Pasal 149 ayat (1) UU 40/2007 menyebutkan kewajiban atau tugas likuidator sebagai berikut:
- pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang Perseroan;
- pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- pembayaran kepada para kreditor;
- pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham; dan
- tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Disamping kewajiban-kewajiban tersebut di atas, Likuidator juga memiliki kewajiban untuk:
- Memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya ((Pasal 152 ayat (3) UU 40/2007);
- Mengajukan permohonan pailit terhadap perseroan manakala hutang lebih besar daripada harta perseroan (Pasal 149 ayat (2) UU 40/2007);
- memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran Perseroan dengan cara mengumumkan pembubaran Perseroan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia (Pasal 147 UU 40/2007); dan
- Memberitahukan pembubaran Perseroan kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar Perseroan bahwa Perseroan dalam likuidasi (Pasal 147 UU 40/2007).
Wewenang Likuidator
Untuk menjalankan tugas dan kewajibannya tersebut, Likuidator diberikan wewenang untuk:
- Bertindak untuk dan atas nama perseroan dalam rangka untuk melaksanakan segala tindakan dalam proses pembubaran;
- Menolak keberatan dari kreditor terhadap rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi;
- Menolak tagihan kreditor.
Segala tindakan Likuidator tersebut kemudian dipertanggungjawabkan dalam RUPS. Mankala telah ada pelepasan dari RUPS, maka Likuidator mengumumkan terkait hasil akhir likuidasi dalam surat kabar dan memberitahukannya kepada Menteri.
Pada dasarnya, likuidator perseroan terbatas memiliki kewenangan untuk menjalankan segala tindakan guna menyelesaikan proses likuidasi. Hal tersebut juga termasuk pembagian kekayaan hasil likuidasi kepada para pemegang saham.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
PT Kimia Farma Tbk Merugi dan Kedudukannya Sebagai BUMN Serta Akibat Kerugian
Kuorum Dalam RUPS: 2 Jenis Kuorum Penentu Sahnya RUPS
Kewenangan Pengurusan Direksi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
Saham Seri A Dwiwarna Pada BUMN: Kenali Hak Istimewanya
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU Bagian 2
Likuidator Perseroan Terbatas| Likuidator Perseroan Terbatas| Likuidator Perseroan Terbatas| Likuidator Perseroan Terbatas| Likuidator Perseroan Terbatas| Likuidator Perseroan Terbatas| Likuidator Perseroan Terbatas|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLikuidasi Perseroan Terbatas
Rencana Kewajiban Mengasuransikan Kendaraan: Dasar Hukum Asuransi dan Tata...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.