Likuidasi Perseroan Terbatas

Dalam hal Perseroan dalam proses pembubaran, maka perseroan tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk proses pembubaran itu sendiri. Tindakan-tindakan tersebut bisa terjadi untuk melakukan pembayaran ataupun penagihan piutang yang dimiliki oleh perusahaan sebelum terselesaikannya pembubaran. Saat proses-proses pembubaran tersebut berlangsung, perseroan masih memiliki identitas sebagai badan hukum, namun nama perseroan harus diikuti dengan kata “dalam likuidasi”.

Manakala proses likuidasi atau pembubaran telah selesai, maka likuidator akan melaporkan dalam RUPS atau kurator akan melaporkan kepada hakim pengawas. Setelah pertanggungjawaban diterima baik oleh RUPS atau Hakim Pengawas, maka pembubaran tersebut dapat dinyatakan selesai dan diberitahukan kepada Menteri. Di samping itu, hasil akhir pembubaran tersebut juga akan diumumkan dalam Surat Kabar.

Atas pemberitahuan tersebut, Menteri kemudian melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum. Di samping itu, Menteri juga akan melakukan penghapusan nama perseroan.