Likuidasi Perseroan Terbatas

Likuidasi

Likuidasi berasal dari Bahasa Belanda, yaitu liquidatie dan memiliki pengertian pembubaran. Istilah tersebut sering terdengar dalam dunia bisnis, namun menjadi hal yang banyak ingin dihindari oleh pelaku bisnis itu sendiri karena likuidasi menjadikan berakhirnya eksistensi dan kegiatan atau usaha sebuah perusahaan atau badan hukum.

Likuidasi Perseroan Terbatas

Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UU 40/2007”). Salah satu yang diatur dalam UU 40/2007 tersebut adalah tentang likuidasi atau pembubaran.

Pasal 142 ayat (1) UU 40/2007 mengatur alasan atau sebab-sebab bubarnya suatu Perseroan Terbatas, yaitu:

a. berdasarkan keputusan RUPS;

b. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;

c. berdasarkan penetapan pengadilan;

d. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit Perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;

e. karena harta pailit Perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau

f. karena dicabutnya izin usaha Perseroan sehingga mewajibkan Perseroan melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Likuidasi harus dilakukan oleh likuidator atau juga dapat dilakukan oleh kurator dalam hal perseroan tersebut dinyatakan pailit. Pihak yang dapat bertindak sebagai likuidator adalah pihak yang ditunjuk oleh RUPS atau putusan pengadilan. Likuidasi yang disebabkan karena huruf a, b, dan d yang dalam RUPS tidak menunjuk likuidator, maka Direksilah yang bertindak sebagai likuidator.

Di sisi lain, alasan pembubaran perseroan karena penetapan pengadilan terjadi karena pengadilan memutuskan pembubaran perseroan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 146 ayat (1) UU 40/2007, yaitu:

a. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan Perseroan melanggar kepentingan umum atau Perseroan melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;

b. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;

c. permohonan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan Perseroan tidak mungkin untuk dilanjutkan.

Dalam penetapannya tersebut, hakim harus menunjuk pihak yang berhak untuk menjadi likuidator.

Dalam hal Perseroan dalam proses pembubaran, maka perseroan tidak dapat melakukan tindakan hukum kecuali untuk proses pembubaran itu sendiri. Tindakan-tindakan tersebut bisa terjadi untuk melakukan pembayaran ataupun penagihan piutang yang dimiliki oleh perusahaan sebelum terselesaikannya pembubaran. Saat proses-proses pembubaran tersebut berlangsung, perseroan masih memiliki identitas sebagai badan hukum, namun nama perseroan harus diikuti dengan kata “dalam likuidasi”.

Manakala proses likuidasi atau pembubaran telah selesai, maka likuidator akan melaporkan dalam RUPS atau kurator akan melaporkan kepada hakim pengawas. Setelah pertanggungjawaban diterima baik oleh RUPS atau Hakim Pengawas, maka pembubaran tersebut dapat dinyatakan selesai dan diberitahukan kepada Menteri. Di samping itu, hasil akhir pembubaran tersebut juga akan diumumkan dalam Surat Kabar.

Atas pemberitahuan tersebut, Menteri kemudian melakukan pencatatan berakhirnya status badan hukum. Di samping itu, Menteri juga akan melakukan penghapusan nama perseroan.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Baca juga:

Penutupan atau Pembubaran Perseroan Terbatas (PT)

Prosedur Akuisisi dan Merger

Prosedur Setor Saham

Pembubaran Badan Usaha Milik Negara

 

Tonton juga:

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.