Lembaga Sensor Film dan 8 Tugasnya

Lembaga Sensor Film

Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan gambar atau surat tertentu.[1] Guna menjalankan hal tersebut, setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh surat tanda lulus sensor.

Untuk melakukan penyensoran tersebut dibentuklah sebuah lembaga yaitu lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen. Lembaga Sensor Film (LSF) bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri dan dapat membentuk perwakilan-perwakilannya di setiap ibu kota Provinsi.

 

Dasar Hukum Pendirian LSF

Peraturan berkaitan dengan perfilman di Indonesia diawali dengan adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 Tentang Perfilman. Kemudian dicabut dan ditetapkan Undang-Undang Terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 Tentang Perfilman (UU Perfilman). Pengaturan terkait susunan kepengurusan, teknis penyensoran film, dan tanggung jawab LSF diatur dalam UU Perfilman tersebut.

Pengurus dan anggota dari LSF sendiri ditetapkan dengan adanya pengajuan dari Menteri kepada Presiden setelah melakukan seleksi calon anggota LSF. Adapun syarat-syarat anggota LSF berdasarkan Pasal 63 UU Perfilman, antara lain:

  1. WNI paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun,
  2. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945,
  3. Memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman,
  4. Memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran,
  5. Dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.

Dalam melaksanakan tugasnya LSF dibantu oleh sekretariat dan tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran. LSF dalam hal keuangannya bersumber dari APBN dan didukung oleh APBD. Selain itu LSF juga dapat menerima dana/tarif dari film yang disensor namun pengelolaan dana LSF wajib dilakukan audit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.[2]

 

Tugas dan Fungsi LSF

Melalui UU Perfilman, Lembaga Sensor Film memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang tercantum dalam Pasal 60-61 UU Perfilman, yaitu:

  1. Melaksanakan penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria sensor film dan mengacu pada ketentuan UU Perfilman;
  2. Melaksanakan penyensoran berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film yang disensor;
  3. Mengembalikan film yang mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan teks terjemahan yang tidak sesuai dengan pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film yang disensor untuk diperbaiki;
  4. Mengembalikan iklan film yang tidak sesuai isi film kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki;
  5. Dapat mengusulkan sanksi administratif kepada pemerintah terhadap pelaku kegiatan perfilman/pelaku usaha perfilman yang melalaikan ketentuan.
  6. Memasyarakatkan penggolongan usia penonton film dan kriteria sensor film;
  7. Membantu masyarakat agar dapat memilih dan menikmati pertunjukan film yang bermutu serta memahami pengaruh dan iklan film;
  8. Mensosialisasikan secara intensif pedoman dan kriteria sensor kepada pemilik film agar dapat menghasilkan film yang bermutu.

Disamping itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah membentuk suatu badan pemerintahan di beberapa  instansi pemerintahan dengan sebutan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/ atau pelayanan informasi di badan publik. Adanya keberadaan PPID, membuat masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.[3]

PPID juga diterapkan dalam pelayanan LSF. Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film, PPID memiliki tugas antara lain sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab kepada Atasan PPID;
  2. Mengkoordinasikan pengumpulan seluruh informasi Publik dari PPID Pelaksana;
  3. Mengkoordinasikan pendataan informasi publik yang dikuasai oleh setiap PPID Pelaksana;
  4. Mengkoordinasikan Pengklasifikasian seluruh informasi publik;
  5. Melakukan penyimpanan informasi publik sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang kearsipan;
  6. Mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh informasi publik melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Berdasarkan Keputusan Ketua Lembaga Sensor Film Nomor 005/K/LSF/II/2021 tentang Pengangkatan Tim Pengelola PPID Lembaga Sensor Film, PPID memiliki fungsi pelaksanaan layanan antara lain sebagai berikut:[4]

  1. Pelayanan informasi publik;
  2. Pendokumentasian informasi publik;
  3. Pengecualian informasi publik;
  4. Pendataan informasi publik.

 

Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] Pasal 1 UU Nomor 33 Tahun 2009

[2] Pasal 65 UU Nomor 33 Tahun 2009

[3] https://dukcapil.madiunkab.go.id/pengertian-ppid/

[4] https://ppid.lsf.go.id/tugas-fungsi-dan-wewenang-ppid/

 

Baca juga:

Perizinan Perfilman

Tim Produksi Film Vina Cirebon Dilaporkan

 

Tonton juga:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.