Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Peristiwa Meninggalnya Afif Maulana
Perlindungan kepada saksi dan korban tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa ada pertimbangan apapun oleh LPSK. Apabila syarat untuk memperoleh perlindungan telah terpenuhi, telah pula diajukan permohonan, maka Keputusan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Namun demikian, jika keputusan tidak juga diberikan dalam waktu 7 (tujuh) hari, tentunya hal tersebut akan merugikan pihak pemohon yang kemungkinan besar sedang mengalami tekanan.