Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Peristiwa Meninggalnya Afif Maulana

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau disingkat sebagai LPSK merupakan lembaga yang berdiri untuk memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam perkara pidana. Pengaturan tentang pendiriannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnya disebut “UU LPSK”).
Pengertian LPSK tertuang dalam Pasal 1 butir 5 UU LPSK yang menyatakan:
“Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang selanjutnya disingkat LPSK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada Saksi dan/atau Korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Adapun yang dimaksud dengan saksi dan korban diberikan pengertiannya dalam pasal 1 UU 13/2006 sebagai berikut:
“1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tetnang suatu tindak pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri.
- Saksi Pelaku adalah tersangka, terdakwa, atau terpidana yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dalam kasus yang sama.
- Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- Pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.”
Sebagai lembaga yang mandiri dan bertanggungjawab kepada Presiden, LPSK memiliki tugas dan kewajiban untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban.
Peristiwa Meninggalnya Afif Maulana
Beberapa waktu yang lalu, peristiwa meninggalnya seorang anak berusia 13 tahun bernama Afif Maulana menjadi topik pembicaraan yang hangat di media. Hal tersebut dikarenakan jasad Afif Maulana yang ditemukan di bawah jembatan Kuranji, Padang setelah diduga melakukan tawuran dengan beberapa temannya.[1]
Meski telah dilakukan otopsi terhadap badan jenazah, namun keluarga mengetahui adanya luka-luka lebam di tubuh jenazah, hal tersebut yang kemudian membuat adanya keraguan bahwa Afif Maulana meninggal dunia karena dianiaya dan bukan karena jatuh ke sungai.[2] Dugaan penganiayaan tersebut semakin memanas karena terdapat dugaan bahwa penganiayaan dilakukan oleh apparat, dan terdapat pernyataan POLDA Sumbar yang mencari pihak yang memviralkan berita meninggalnya Afif Maulana karena disiksa polisi, sehingga mendapatkan tanggapan keras dari Tempo yang menyatakan bahwa Tempo yang memberitakan hal tersebut.[3]
Lembaga Bantuan Hukum Padang yang mendampingi keluarga Afif Maulana dalam memperoleh titik cerah itupun mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, namun hingga tanggal 9 Juli belum memperoleh tanggapan.[4] Oleh karena itu, selanjutnya akan kita bahas terkait dengan proses perlindungan dan permohonannya oleh LPSK.
Proses Perlindungan Oleh LPSK
Dalam menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, tentunya LPSK memiliki prosedur tersendiri. Tidak seluruh saksi dan korban dapat memperoleh perlindungan dari LPSK.
Syarat Memperoleh Perlindungan Dari LPSK
Syarat agar LPSK wajib untuk menjalankan tugasnya memberikan perlindungan diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU LPSK yang menyatakan:
“Perjanjian perlindungan LPSK terhadap Saksi dan/atau Korban tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diberikan dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:
- Sifat pentingnya keterangan Saksi dan/atau Korban;
- Tingkat ancaman yang membahayakan Saksi dan/atau Korban;
- Hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap Saksi dan/atau Korban;
- Rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh Saksi dan/atau Korban.”
Syarat tersebut berbeda dengan syarat yang diberlakukan kepada Saksi Pelaku dan Pelapor serta Ahli.
Prosedur Perlindungan Oleh LPSK
Prosedur perlindungan oleh LPSK dimulai dengan permohonan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 29 Ayat (1) UU LPSK yang menyatakan:
“Tata cara memperoleh perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, yakni sebagai berikut:
- Saksi dan/atau Korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK;
- LPSK segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan
- Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan.”
Namun demikian, LPSK juga tidak harus menunggu permohonan untuk memberikan perlindungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU LPSK. Adapun yang dimaksud dengan Keputusan dalam prosedur di atas adalah Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.
Dengan demikian, perlindungan kepada saksi dan korban tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa ada pertimbangan apapun oleh LPSK. Apabila syarat untuk memperoleh perlindungan telah terpenuhi, telah pula diajukan permohonan, maka Keputusan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak permohonan perlindungan diajukan. Namun demikian, jika keputusan tidak juga diberikan dalam waktu 7 (tujuh) hari, tentunya hal tersebut akan merugikan pihak pemohon yang kemungkinan besar sedang mengalami tekanan.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
[1] Andika Dwi, https://metro.tempo.co/read/1886974/kronologi-kematian-afif-maulana-versi-polisi-sempat-ajak-teman-lompat-dari-jembatan
[2] Yohanes Liestyo Poerwoto, https://m.tribunnews.com/nasional/2024/06/27/lbh-padang-keluarga-cuma-boleh-lihat-wajah-afif-maulana-jenazah-dilarang-dimandikan-di-rumah-duka?page=all
[3] Fachri Hamzah, https://metro.tempo.co/read/1887073/polda-sumbar-tetap-buru-orang-yang-viralkan-kasus-afif-maulana-bukan-yang-memberitakan
[4] Yola Sastra, https://www.kompas.id/baca/nusantara/2024/07/09/lpsk-didesak-segera-beri-perlindungan-pada-saksi-kasus-kematian-afif-maulana
Baca juga:
Hak Sebagai Justice Collaborator
Alasan Penghapus Pidana
Pengembalian Kerugian Materiil kepada Korban Tindak Pidana
Tuntutan Bharada E Lebih Ringan Daripada Sambo, Namun Lebih Berat Dari Terdakwa Lainnya: Hak Justice Collaborator
Tonton juga:
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.