Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam UU Desa dan 8 Fungsinya

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) sedang banyak diperbincangkan dengan adanya rencana revisi UU tersebut salah satunya terkait lembaga pemberdayaan masyarakat desa. Beberapa peraturan dalam UU Desa nantinya akan banyak diubah namun masih dalam pembahasan lebih dalam di bangku Badan Legislasi DPR RI. Dalam UU Desa diatur bahwa pemerintahan desa berhak untuk menetapkan dan mengelola kelembagaan desa.[1] lembaga tersebut seperti lembaga pemberdayaan masyarakat, lembaga adat, dan lembaga-lembaga lainnya. Yang kemudian dalam UU Desa juga terdapat beberapa lembaga desa yang diatur dalam pembentukan, tugas, dan kewenangannya dari lembaga desa itu sendiri.
Â
Lembaga-Lembaga yang Tercantum dalam UU Desa
Lembaga yang tercantum dalam UU Desa antara lain Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dibentuk untuk membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 94 UU Desa LKD memiliki tugas untuk melakukan pemberdayaan masyarakat desa, ikut merencanakan dan melaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa. Sedangkan Lembaga Adat Desa (LAD) adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat desa.[2]
Lebih lanjut dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat (Permendagri 18/2018) membagi jenis LKD menjadi beberapa macam, yaitu: rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanan terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) dulunya dikenal dengan nama Lembaga Kesejahteraan Masyarakat Desa (LKMD). Perubahan nama tersebut berdasarkan keputusan temu LKMD Tingkat Nasional pada tanggal 21 Juli 2001 silam.
Â
Pengertian, Syarat Pengangkatan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
LPM sendiri pada Pasal 7 Permendagri 18/2018 memiliki tugas untuk membantu kepala desa dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan desa dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan swadaya gotong-royong. Sehingga LPMD merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa berdasarkan kebutuhannya dan berada dalam naungan LKD yang memiliki fokus dalam bidang penerimaan aspirasi masyarakat desa dan perencanaan pembangunan desa.
Sedangkan terkait keanggotaan atau kepengurusan LPMD terdiri dari masyarakat desa itu sendiri sebagaimana hak masyarakat desa untuk memilih, dipilih, dan/atau ditetapkan menjadi anggota lembaga kemasyarakatan desa atau dalam hal ini termasuk LPMD. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 68 ayat (1) UU Desa. Dalam proses pengangkatan atau ketentuan pengurus LPMD banyak yang dialihkan sesuai dengan kebijakan tiap daerah/desa. Namun dalam Permendagri 18/2018 diatur tentang pengurus LPMD yang termasuk dalam kepengurusan LKD ditetapkan dengan keputusan kepala desa dengan syarat dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Pengurus LKD memegang jabatannya selama 5 (lima) tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.[3]
Adapun susunan pengurus dari LPMD atau lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa sendiri terdiri atas ketua, sekretaris, bendara, dan bidang-bidang sesuai dengan kebutuhan. Selain itu LPMD sebagai mitra pemerintahan desa juga memiliki fungsi sebagai berikut:
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat desa/kelurahan;
- Pengkoordinasian perencanaan pembangunan;
- Sebagai wadah partisipasi masyarakat dalam perencanaan pelaksanaan dan pengendalian pembangunan;
- Menggali serta memanfaatkan potensi dan menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat untuk pembangunan;
- sebagai media komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah dan antar masyarakat itu sendiri;
- Memberdayakan dan menggerakkan potensi pemuda dalam pembangunan;
- Mendorong, mendirikan, dan memberdayakan peran wanita dalam mewujudkan kesejahteraan keluarga;
- Membangun kerjasama antar lembaga yang ada di masyarakat dalam rangka meningkatkan pembangunan ekonomi kerakyatan untuk meningkatkan taraf hidup.[4]
Penulis: Hasna M. Asshofri, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.
[1] Pasal 67 ayat (1) huruf b UU Desa
[2] Pasal 95 ayat (2) UU Desa
[3] Pasal 8 Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
[4] https://lpmbaruilir.id/index.php/pedoman-lpm/
Baca juga:
RT dan RW: 3 Tugas yang Harus Dilakukan dan Hak yang Dapat Diperoleh
Tonton juga:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa|Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa|Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa| Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPerjanjian Sewa Menyewa Rumah atau Tanah, 3 Hal yang...
Jakarta Sudah Tidak Berstatus DKI? Ini 1 Prosedur yang...

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.