Laura Anna Meninggal Dunia : Berikut Kronologi dan Ancaman Pidana yang dapat Menjerat Gaga Muhammad

Pada Hari Rabu, tanggal 15 Desember 2021 terdengar kabar duka dari selebgram Edelenyi Laura Anna atau yang biasa dikenal dengan nama panggilan Laura. Laura meninggal dunia setelah hampir setahun mengalami lumpuh akibat kecelakaannya bersama Gaga Muhammad.[1] Diketahui bahwa pada saat itu Gaga dan Laura merupakan sepasang kekasih. Kelumpuhan yang dialami Laura diakibatkan ia mengalami spinal cord injury atau cedera sumsum tulang belakang yang membuat tubuhnya lumpuh sebagian. Kecelakaan yang dialami oleh Laura dan Gaga terjadi di Tol Jagorawi pada tanggal 8 Desember 2019 lalu. Malam sebelum kejadian kecelakaan keduanya makan-makan bersama teman-temannya, kemudian pulang pada pukul 04.30 WIB. Laura dan Gaga pulang dalam keadaan mabuk, namun masih tetap menggunakan seatbelt.[2] Saat kecelakaan terjadi, Laura sedang tertidur dan mengetahui bahwa dirinya kecelakaan setelah di UGD Rumah Sakit. Berdasarkan pengakuan Laura, pasca kecelakaan tersebut Gaga enggan tanggung jawab dan tidak mau membantu biaya pengobatan. Hingga akhirnya Laura mensomasi dan meminta uang ganti rugi kepada Gaga sebesar Rp 12,6 Milyar. Namun, Gaga tidak menyanggupinya, sehingga kasus tersebut berlanjut ke ranah hukum. Hingga kini, Gaga ditahan di Rutan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk menjalani proses pemeriksaan hingga persidangan.[3] Akibat kelalaiannya, Gaga yang juga merupakan mantan kekasih Karin Novilda (Awkarin) tersebut dituntut Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (selanjutnya disebut UU LLAJ).
Dalam kasus tersebut, pada dasarnya Gaga melakukan perbuatan pidana karena kelalaiannya (culpa). Seseorang dapat dikenakan pidana karena tidak mengindahkan larangan sehingga tidak berhati-hati dalam melakukan suatu perbuatan sehingga menimbulkan keadaan yang dilarang. Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Akibat apabila seseorang mengendari kendaraan bermotor dalam keadaan tidak konsentrasi atau mengalami gangguan konsentrasi diatur dalam ketentuan Pasal 283 UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”
Berbeda halnya apabila seseorang mengendarai kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan. Kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan karena hilangnya konsentrasi pengendara termasuk sebagai kelalaian pengendara, hal tersebut diatur dalam Pasal 310 UU LLAJ. Berkaitan dengan kasus yang terjadi, Gaga yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dituntut dengan Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ yang menyatakan sebagai berikut:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
Berdasarkan ketentuan tersebut, Gaga diancam dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Unsur-unsur yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 ayat (3) UU LLAJ yaitu sebagai berikut:
- Adanya subjek hukum;
- Melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor;
- Melakukan kelalaian ketika mengemudikan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
- Menyebabkan adanya korban luka berat;
Sejauh yang telah diberitakan di media sosial, Gaga telah memenuhi unsur-unsur tersebut, dimana ia mengemudi dalam keadaan mabuk dan menyebabkan korban Laura mengalami lumpuh pada sebagian tubuhnya. Namun, yang menjadi sorotan saat ini ketika Laura meninggal dunia, apakah hukuman terhadap Gaga dapat diperberat?
Pada dasarnya dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ diatur lebih lanjut mengenai pidana terhadap kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ menyatakan bahwa :
“Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).“
Unsur-unsur yang harus dipenuhi dalam Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, yaitu:
- Adanya subjek hukum;
- Melakukan perbuatan mengemudikan kendaraan bermotor;
- Melakukan kelalaian ketika mengemudikan sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas;
- Menyebabkan korban meninggal dunia;
Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut penyebab meninggalnya Laura. Apabila Laura meninggal akibat runtutan cedera yang dialami karena kecelakaan yang terjadi padanya pada tahun 2019 lalu, maka dapat dimungkinkan Gaga Muhammad dituntut kembali dengan dakwaan Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ. Dalam kasus tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat mengubah surat dakwaan karena telah dilakukan persidangan. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 144 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan sebagai berikut:
- Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun untuk tidak melanjutkan penuntutannya;
- Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai;
- Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampaikan turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
[1] https://www.kompas.tv/article/242108/perjalanan-kasus-laura-anna-dan-gaga-muhammad-kronologi-kecelakaan-hingga-tuntut-rp12-miliar
[2] Ibid.
[3] Ibid.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanYurisdiksi Mahkamah Internasional
Kasasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
