Latihan Soal Ujian Profesi Advokat

Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat untuk minggu lalu. Berikut kami berikan soal latihan UPA untuk minggu ini sebagai berikut:
Materi Hukum Acara Perdata
1. Sita jaminan untuk mencegah dijualnya barang sitaan sengketa perceraian berlangsung ialah?
a. Sita Maritaal.
b. Sita Revindicatoir.
c. Sita Conservatoir.
d. Sita Persamaan
2. Dalam menghadapi suatu perkara perdata, Hakim diberikan wewenang untuk mengupayakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa. Dari beberapa pasal dibawah ini, pasal berapakah yang mengatur tentang perdamaian?
a. 130 HIR
b. 118 HIR
c. 133 HIR
d. 132 HIR
3. Jika dalam suatu perkara yang sedang berlangsung terhadap pihak ketiga yang ingin menggabungkan diri kepada salah satu pihak, baik tergugat atau penggugat, maka percampuran pihak ketiga dalam perkara ini disebut?
a. Derden Verzet
b. Voeging
c. Vrijwaring
d. Intervensi
4. Kapan eksepsi kompetensi relative dapat diajukan?
a. Dalam pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding
b. Bersamaan dengan jawaban pertama terhadap pokok perkara.
c. Selama proses pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama masih berlangsung.
d. Diajukan kapanpun baik ditingkat pertama, tingkat banding maupun tingkat kasasi
5. Sita revindicatoir (revindicatoir beslag) dapat dimintakan terhadap?
a. Barang tidak bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
b. Barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
c. Barang bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat.
d. Barang tidak bergerak milik pihak ketiga yang dikuasai tergugat
6. Putusan yang amar putusannya menghukum salah satu pihak yang berperkara disebut?
a. Putusan Deklaratoir
b. Putusan Konstitutif
c. Putusan Condemnatoir
d. Putusan Sela
Materi Hukum Acara Pidana
7. Menurut pasal 263 ayat (1) KUHAP permohonan peninjauan kembali terhadap putusan perkara pidana dapat diajukan?
a. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan sudah diajukan permohonan grasi
b. Terhadap semua putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
c. Terhadap semua putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang tidak diajukan permohonan kasasi
d. Terhadap putusan Mahkamah Agung yang membebaskan terdakwa dari segala dakwaan atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum
8. Kapan permintaan untuk pemeriksaan praperadilan gugur?
a. Jika sewaktu perkara yang bersangkutan mulai diperiksa oleh PN, pemeriksaan oleh praperadilan belum selesai
b. Jika sewaktu perkara yang bersangkutan mulai diperiksa oleh hakim, pemeriksaan oleh praperadilan belum selesai
c. Jika sewaktu perkara yang bersangkutan mulai diperiksa oleh penyidik, pemeriksaan oleh praperadilan belum selesai
d. Jika sewaktu perkara yang bersangkutan mulai diperiksa oleh JPU, pemeriksaan oleh praperadilan belum selesai
9. Apabila tersangka atau saksi tidak mau membubuhi tanda tangannya dalam BAPnya, penyidik harus?
a. Membiarkan untuk tetap tidak ditanda tangani
b. Memberitahukan kepada JPU akan hal tersebut
c. Memaksa tersangka atau saksi tersebut
d. Membuat berita acara dengan menyebut alasannya
10. Undang-undang yang mengatur hukum acara pidana adalah?
a. UU No. 5 Tahun 1985
b. UU No. 18 Tahun 1981
c. UU No. 8 Tahun 1981
d. UU No. 15 Tahun 1991
11. Eksekutor atau institusi yang berwenang untuk melaksanakan putusan pidana adalah?
a. Polisi
b. Kepala Rutan atau Lapas
c. Hakim
d. Jaksa
12. Pasal 1 ayat (1) KUHP memuat kaidah yang memuat kaidah yang berasal dari azas hukum pidana yaitu?
a. Azas pembuktian negative
b. Azas praduga tak bersalah
c. Azas legalitas
d. Azas pembuktian positif
Materi Hukum Acara Peradilan Agama
13. Tuntutan hak adalah tindakan yang memperoleh perlindungan hukum yang diberikan oleh Pengadilan untuk mencegah adanya tindakan main hakim sendiri. Dalam teori tuntutan hak ada dua macam, yaitu?
a. Contentius Yurisdictie
b. Voluntair Yurisdictie
c. Gugatan, Intervensi, Derden Verset
d. A dan b adalah benar
14. Sebutkan macam-macam bukti berikut dasar hukumnya dalam Peradilan Agama?
a. Diatur dalam Pasal 119 UU No. 7 tahun 1989 yaitu ada lima macam bukti, 1. Saksi, 2. Bukti Tertulis, 3. Pengakuan, 4. Pengetahuan Hakim, dan 5. Sumpah
b. Diatur dalam Pasal 164 HIR, yaitu ada lima macam bukti, 1. Saksi, 2. Tertulis, 3. Persangkaan, 4. Pengakuan dan 5. Sumpah
c. Diatur dalam Pasal 20 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu ada 5 bukti, 1. Bukti Penggugat, 2. Bukti Tergugat, 3. Bukti Saksi, 4. Bukti Tertulis, dan 5. Pengakuan
d. Diatur dalam Pasal 163 RBg, yaitu ada lima bukti, 1. Adanya Penggugat, 2. Adanya Tergugat, 3. Adanya Saksi, 4. Adanya Akta Otentik, dan 5. Adanya Sumpah
15. Pasal berapakah yang mengatur bahwa hukum acara yang berlaku pada Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum?
a. Pasal 45 Undang-Undang no. 7 Tahun 1989
b. Pasal 54 Undang-Undang No. 7 Tahun 1989
c. Surat keputusan MA Nomor 7/AMA/1985 tgl 21 Maret 1985
d. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tanggal 10 Juni 1991 tentang kompilasi hukum Islam
16. Apa hubungan antara ketentuan HIR/ RBG dengan Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tersebut dalam penetapan Lex Spesialis Derograte Lex Generalis?
a. UU No. 7 Tahun 1989 sebagai hukum khusus (lex spesialis), sedangkan Hukum Acara Perdata dalam HIR sebagai hukum umum (lex generalis)
b. SK MA RI Nomor 7 Tahun 1985 sebagai lex spesialis sedangkan HIR dan RBg sebagai lex generalis
c. Kedua ketentuan hukum tersebut terpisah dan tidak ada hubungannya sama sekali
d. Ketiga jawaban a, b dan c adalah benar
17. Tenggang waktu verzet yang diatur dalam Pasal 129 HIR apabila pemberitahuan isi putusan itu ternyata tidak dapat disampaikan langsung kepada Tergugat, tetapi disampaikan melalui Kepala Desa adalah?
a. 14 hari sejak Tergugat menerima pemberitahuan
b. 8 hari setelah Tergugat menerima pemberitahuan
c. 7 hari setelah Tergugat menerima pemberitahuan
d. 15 hari setelah Tergugat menerima pemberitahuan
Kunci Jawaban:
Materi Hukum Acara Perdata
1. a  4. b
2. a  5. b
3. d  6. c
Materi Hukum Acara Pidana
7. b  10. c
8. a  11. d
9. d  12. c
Materi Hukum Acara Peradilan Agama
13. c
14. a
15. b
16. a
17. a
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPembatalan atau Pencabutan KTUN?
Asas Hukum Ketika Hakim Ragu-ragu Dalam Memutus Perkara

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.