Latihan Soal Ujian Profesi Advokat

Artikel sebelumnya, telah kami berikan soal Latihan Ujian Profesi Advokat part 7. Berikut kami berikan soal latihan UPA part 8 sebagai berikut:
Materi Hukum Acara Pidana
1. Penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka….. dengan perpanjangan?
a. 20 hari ; 30 hari
b. 30 hari ; 30 hari
c. 20 hari ; 40 hari
d. 30 hari ; 60 hari
2. Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan disebut?
a. Saksi ahli
b. Kesaksian ahli
c. Keterangan ahli
d. Visum Et Repertum
3. Pengembalian Berita Acara Pemeriksaan pendahuluan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Penyidik dengan maksud untuk dilengkapi dengan disertai petunjuk-petunjuknya disebut?
a. Projustitia
b. Perbaikan tuntutan
c. Pra penuntutan
d. Rencana tuntutan
4. Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya suatu peristiwa pidana disebut?
a. Pemberitahuan
b. Laporan
c. Pengaduan
d. Penuntutan
5. Macam-macam alat bukti yang sah, dalam KUHAP diatur dalam pasal?
a. 183 KUHAP
b. 186 KUHAP
c. 184 KUHAP
d. 182 KUHAP
Materi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
6. Putusan Tata Usaha Negara dapat berupa?
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan dikabulkan
c. Gugatan tidak diterima
d. Semuanya benar
7. Menurut Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan TUN, alasan untuk mengajukan gugatan terhadap SKTUN, selain karena SK yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, juga kerana bertentangan dengan?
a. Azas Pacta Sunt Servada
b. Azas-azas umum pemerintahan yang baik
c. Azas-azas hukum umum
d. Azas Rebus Sixstanstibus
8. Dalam Hukum Acara TUN ada kekhususan yang tidak dimiliki oleh peradilan lain, yaitu proses yang diatur dalam Pasal 62 UU No. 5 tahun 1986, proses tersebut disebut?
a. Proses Diskualifikasi
b. Proses Dismissal
c. Proses Distribusi
d. Proses Degradasi
9. Dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 5 tahun 1986 dinyatakan, tergugat adalah?
a. Nama jabatan TUN
b. Nama Pejabat TUN
c. Nama Presiden
d. Nama Kabinet
10. Berapa lama waktu yang diberikan Penggugat dalam hukum acara Tata Usaha Negara untuk memperbaiki gugatannya setelah pemeriksaan persiapan?
a. 14 hari
b. 21 hari
c. 30 hari
d. 7 hari
Materi Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
11. Dalam mencari penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial di Luar Pengadilan, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh, tahapan-tahapan tersebut adalah?
a. penyelesaian langsung melalui pengadilan
b. penyelesaian melalui lembaga arbitrase
c. penyelesaian melalui Bipartit, mediasi, konsiliasi dan arbitrase
d. penyelesaian melalui lembaga ADR (alternative Dispute Resolution).
12. Apa yang membedakan istilah mediasi dengan konsiliasi dalam perselisihan hubungan industrial?
a. mediasi adalah bersikap netral dan tidak memihak, sedangkan konsiliasi adalah wajib memberikan anjuran tertulis kepada para pihak yang berselisih
b. mediasi adalah seorang penengah yang ikut intervensi, sedangkan konsiliasi adalah berperan secara aktif memberikan solusi terhadap masalah yang diperselisihkan
c. kedua pernyataan a dan b diatas adalah benar
d. kedua pernyataan a dan b di atas adalah salah
13. Tuntutan atas norma yang telah diatur didalam peraturan perundang-undangan atau syarat kerja yang telah dituangkan didalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB merupakan awal dari?
a. perselisihan pekerja dan serikat pekerja
b. perselisihan pengusaha
c. perselisihan hak
d. perselisihan kepentingan
14. Menurut UUPPHI, para pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya eksekusi yang nilai gugatannya?
a. Di bawah Rp 150.000.000,-
b. Di atas Rp 150.000.000,-
c. Di bawah Rp 250.000.000,-
d. Di atas Rp 250.000.000,-
15. Perselisihan hubungan industrial meliputi hal berikut ini, kecuali?
a. perselisihan hak
b. perselisihan kepentingan
c. perselisihan antar serikat pekerja dari beberapa perusahaan
d. perselisihan pemutusan hubungan kerja
Materi Kode Etik Profesi Advokat
16. Dibawah ini adalah tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan melanggar kode etik kecuali?
a. Memberikan jaminan kepada klien mengungkapkan tindakan teman sejawat yang dianggap telah bertentangan dengan kode etik melalui media massa
b. Bahwa perkara yang ditanganinya tersebut akan menang
c. Menolak memberikan nasehat dan bantuan hukum dengan pertimbangan karena tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya
d. Untuk kepentingan dan kelancaran pelaksanaan pemeriksaan atas suatu perkara Advokat dapat memberikan pengarahan baik kepada klien maupun pihak-pihak yang menjadi saksi dalam perkara yang bersangkutan
17. Keputusan Majelis Dewan Kehormatan Cabang mengenai pelanggaran kode etik yang dilakukan seorang Advokat adalah bersifat?
a. Mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diberitahukan kepada para pihak
b. Mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dalam sidang terbuka
c. Belum final dan dapat diajukan upaya banding
d. Final dan tidak dapat diajukan upaya banding
18. Advokat Indonesia apabila didalam menjalankan profesinya melakukan pelanggaran kode etik, maka lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengadilinya adalah?
a. Dewan Kehormatan Asosiasi Advokat Indonesia
b. Dewan Kehormatan Ikatan Advokat Indonesia
c. Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia
d. Dewan Kehormatan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia
19. Apabila seorang Advokat mendapatkan klien yang akan mengganti Advokatnya, maka dia dapat mengambil sikap?
a. Langsung membuatkan surat kuasa tanpa menghiraukan Advokat sebelumnya
b. Memberikan keterangan bahwa Advokat sebelumnya kurang baik
c. Memberikan saran agar tidak usah lagi menghubungi Advokat sebelumnya
d. Mencabut pemberian kuasa sebelumnya dan membuat kuasa baru
20. Terdapat tujuh organisasi Advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokad Indonesia, yang berarti terdapat …………… kode etik profesi advokad yang mengikat setiap anggota pada masing masing organisasi Advokad?
a. Tujuh
b. Satu.
c. Delapan
d. Enam.
Kunci Jawaban:
Materi Hukum Acara Pidana
1. c 4. b
2. c 5. c
3. c
Materi Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
6. d 9. b
7. b 10. c
8. b
Materi Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
11. c 14. a
12. a 15. c
13. c
Materi Kode Etik Profesi Advokat
16. c 19. d
17. c 20. b
18. c
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
