Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah Berakhir Bui

Seorang warga lansia tuna netra yang bernama Sueb umur 79 tahun asal Brebes, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) setelah memberikan keterangan palsu sehingga melahirkan sertifikat tanah. Jauh sebelumnya, Sueb sudah pernah membuat laporan polisi kehilangan sertipikat tanah pada tahun 2017 dan mengaku telah kehilangan sertipikat tanah sejak tahun 2016. Padahal pada tahun 2010 sampai 2017 terjadi transaksi jual beli tanah antara Istri Sueb dengan Komisah. Kemudian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengeluarkan sertipikat pengganti atas tanah yang dimiliki Sueb. Karena terdapat 2 (dua) sertipikat tanah yang sama, pada tahun 2021 terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes yang putusannya memenangkan Sueb. Laporan polisi atas hilangnya sertipikat tanah yang dibuat oleh Sueb pada tahun 2017 untuk keperluan persyaratan administrasi penerbitan sertipikat pengganti merupakan alasan Polsek Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu hingga terbitnya sertifikat.[1] Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan seseorang terhadap hak atas tanah yang ia miliki. Pasal 1 Angka 12a Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (Permen ATR/BPN 16/2021) berbunyi:
. Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masingmasing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
Sertipikat hak atas tanah sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah berisikan data fisik (keterangan letak, batas, luas bidang tanah, bagian bangunan serta bangunan yang ada di atasnya jika terdapat bangunan) dan data yuridis (keterangan status tanah, bangunan yang di daftar, pemegang hak atas tanah dan hak-hak pihak lain). Dengan adanya sertipikat, kepastian dan perlindungan hukum terhadap jenis hak atas tanah, subyek dan obyek hak menjadi nyata. Mengingat pentingnya sertipikat hak atas tanah, maka wajib bagi pemegangnya untuk selalu menjaga dan merawat keberadaannya agar jangan sampai hilang.
Apabila sertipikat hak atas tanah hilang, maka diterbitkan sertifikat pengganti. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (PP 24/1997) yang menyatakan bahwa
- Atas permohonan pemegang hak diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang rusak, hilang, masih menggunakan blanko sertifikat yang tidak digunakan lagi, atau yang tidak diserahkan kepada pembeli lelang dalam suatu lelang eksekusi.
- Permohonan sertifikat pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat diajukan oleh pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta PPAT atau kutipan risalah lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 41, atau akta sebagaimana dimaksud Pasal 43 ayat (1), atau surat sebagaimana dimaksud Pasal 53, atau kuasanya.
- Dalam hal pemegang hak atau penerima hak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
- Penggantian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut mengatur terkait dengan penerbitan sertipikat tanah baru sebagai pengganti sertipikat yang hilang. Lebih lanjut, ketentuan Pasal 59 PP 24/1997 menambahkan bahwa sertifikat pengganti tersebut akan diumumkan pada surat kabar sebanyak 1 (satu) kali guna diketahui khalayak umum, menunggu kemungkinan adanya keberatan dari pihak lain selama 30 (tiga puluh) hari sejak hari pengumuman, menyatakan sumpah kepada Kepala Kantor Badan Petanahan Nasional terkait kebenaran hilangnya sertifikat tanah. Setelah hal-hal tersebut telah dilaksanakan, selanjutnya sertifikat dapat diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon atau kuasanya. Ketentuan lebih rinci diatur dalam Pasal 138 Ayat (1) dan (2) Permen ATR/BPN 16/2021 yang berbunyi:
- Penerbitan sertipikat pengganti karena hilang didasarkan atas pernyataan dari pemegang hak mengenai hilangnya sertipikat tersebut yang dituangkan dalam Surat Pernyataan seperti contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran 25.
- Pernyataan tersebut dibuat dibawah sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan letak tanah yang bersangkutan atau Kepala Seksi Pengukuran dan Pendaftaran Tanah atau pejabat lain yang ditunjuk Kepala Kantor Pertanahan.
Ketentuan-ketentuan tersebut mengatur terkait penerbitan sertipikat pengganti apabila sertipikat hak atas tanah hilang. Untuk mendapatkan sertipikat pengganti dibutuhkan pernyataan dari pemegang hak yang dituangkan dalam surat pernyataan dan dibuat di bawah sumpah di depan Kepala Kantor Pertanahan. Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat aturan yang mewajibkan laporan polisi terlebih dahulu agar mendapatkan sertipikat pengganti. Ketentuan yang mengharuskan adanya laporan kehilangan sertipikat tanah di kepolisian setempat terdapat dalam Lampiran II Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan (PerKBPN 1/2010) yang mengatur persyaratan untuk mendapatkan sertipikat pengganti karena hilang terdiri atas:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
- Fotokopi sertifikat (jika ada).
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan.
- Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.
Dimasukkannya laporan kehilangan dari kepolisian setempat berfungsi untuk menggantikan dokumen atau sertipikat tanah yang hilang untuk sementara waktu. Dengan adanya surat laporan kehilangan dari kepolisian, dapat dijadikan dasar sebagai syarat pembuatan dokumen baru. Apabila pada saat pembuatan laporan keterangan yang disampaikan tidak tidak benar atau palsu, maka dapat dikenakan pidana sebab memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat (1) KUHP yang berbunyi:
- Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta itu seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun;
- Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Dengan demikian jelas bahwa dalam hal memohon diterbitkannya sertipikat tanah pengganti karena hilang diperlukan laporan polisi sebagaimana yang diatur dalam PerKBPN 1/2010. Dalam menerangkan suatu kejadian hilangnya sertipikat tanah kepada kepolisian tentu terlebih dahulu mencari tahu terkait status sertipikat tanah tersebut kepada BPN agar mengetahui perkembangan status sertipikat tersebut, sehingga pada saat meminta surat hilangnya sertipikat tanah ke kepolisian setempat, tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
[1] Tresno Setiadi, Kronologi Penetapan Tersangka Lansia Brebes yang Lapor Kehilangan Surat Tanah, https://regional.kompas.com/read/2023/02/04/183509778/kronologi-penetapan-tersangka-lansia-brebes-yang-lapor-kehilangan-surat?page=all
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.