Kredit Tanpa Agunan

Berbagai lembaga keuangan, terutama bank konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang telah banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang memerlukan dana.[1] Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan (UU Perbankan dan perubahannya), menyebutkan bahwa:
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Mengenai pemberian kredit yang dilakukan oleh bank, mengacu pada ketentuan Pasal 8 Ayat (1) UU Perbankan, menyebutkan bahwa:
Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, bank wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad dan kemampuan serta kesanggupan debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan
Dalam ketentuan tersebut, hanya menegaskan bahwa dalam memberikan kredit, bank umum wajib mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik dan kemampuan debitur serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan hutang dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Dari pasal ini persyaratan adanya jaminan untuk memberikan kredit tidak menjadi keharusan. Bank hanya diminta untuk meyakini berdasarkan analisis yang mendalam atas itikad baik debitur dan kemampuan dari debitur.[2] Disisi lain, terdapat prinsip kehati-hatian bank dalam bank dengan bebas dapat menjual menutup hutang dari hasil penjualan agunan. Jadi fungsi agunan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan.
Hal yang juga perlu diperhatikan dalam pengajuan kredit salah satunya adalah dilihat dari riwayat permohonan kredit si Debitur tidak masuk dalam kategori daftar hitam bank. Apabila dalam laporan atau riwayat kredit masuk dalam kategori dafatr hitam maka tidak dapat melakukan pengajuan. Definisi Daftar Hitam Individual Bank menurut Pasal 1 Angka 19 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (PBI 18/43/PBI/2016), menyebutkan bahwa:
Daftar hitam individual bank yang selanjutnya disingkat DHIB adalah daftar yang dibuat dan ditetaokan bank yang mencantumkan data penarik cek dan/atau bilyet giro kosong.
Daftar hitam merupakan daftar dari nasabah secara individu maupun badan hukum, yang terkena sanksi dari bank karena telah melakukan tindakan tertentu yang dapat merugikan pihak bank dan masyarakat. Apabila nama si calon Debitur yang mengajukan KTA ini tercantum dalam Daftar Hitam, ia tidak dapat mengajukan permohonan KTA tersebut sebab dalam Daftar Hitam rekening dari si calon Debitur ini ditutup dan dikenakan sanksi yang lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kredit dapat dibedakan dengan kredit tanpa agunan atau kredit bebas agunan dan kredit dengan agunan. Kredit Tanpa Agunan (KTA) sangat dimungkinkan karena UU Perbankan ini tidak secara ketat menentukan agunan karena dalam pemberian kredit kepercayaan atas kemampuan dan kesanggupan nasabah debitur yang merupakan hal penting, sedangkan agunan hanya merupakan unsur pendukung, bukan unsur utama dalam pemberian kredit. UU Perbankan ini memberikan kelonggaran dan kemudahan kepada debitur yang tidak mempunyai agunan.
Dilihat dalam Pasal 1 angka 23 UU Perbankan menjelaskan mengenai pengertian angunan, yaitu anggunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pengertian anggunan di atas, dapat dikemukakan bahwa fungsi utama dari jaminan adalah untuk meyakinkan bank atau kreditur bahwa debitur dapat melunasi kredit yang diberikan sesuai dengan perjanjian kredit yang telah disepakati bersama.
Keberadaan agunan (collateral) merupakan salah satu persyaratan untuk memperkecil risiko bank dalam menyalurkan kredit. Agunan kredit adalah segala sesuatu yang mempunyai nilai mudah untuk diuangkan yang diikat dengan janji sebagai jaminan untuk pembayaran dari hutang debitur berdasarkan perjanjian kredit yang dibuat oleh bank dan debitur. Apabila debitur oleh karena sesuatu sebab tidak mampu melunasi hutangnya maka bank dengan bebas dapat menjual menutup hutang dari hasil penjualan agunan. Jadi fungsi agunan adalah memberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari hasil penjualan
KTA merupakan salah satu produk bank yang memberikan kemudahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk melakukan pinjaman. Dengan limit pinjaman dana yang cukup membantu untuk seseorang yang ingin memiliki dana untuk kebutuhannya. Di samping itu, nasabah juga harus mengetahui jangka waktu KTA, karena KTA memiliki jangka waktu kredit yang cukup pendek, Karena KTA merupakan jenis Kredit yang konsumtif dan KTA juga dibebani bunga, bunga yang diberikan berbeda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Di Indonesia, perkreditan berjalan dengan mengacu pada ketentuan UU Perbankan, ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia baik dalam bentuk surat Keputusan (SK), Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan ketentuan perjanjian yang terdapat dalam KUHPerdata mengenai perjanjian pada umumnya (pada hakikatnya perjanjian kredit merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam meminjam sebagaimana diatur dalam pasal 1754-1769 KUHPerdata).[3]
KTA mengandung lebih besar resiko, sehingga dengan demikian berlaku bahwa semua harta kekayaan debitur baik yang bergerak maupun tidak bergerak yang sudah ada maupun yang akan ada kemudian seluruhnya menjadi jaminan pemenuhan pembayaran hutang, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Dengan mengingat hal tersebut maka dalam memberikan kreditnya bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kewajibannya. Selain itu, bank juga dituntut untuk melakukan peninjauan, penilaian dan pengikatan terhadap agunan yang disodorkan oleh debitur, sehingga agunan yang diterima dapat memenuhi persyaratan ketentuan berlaku.
Mengenai akibat hukum yang diterima apabila wanprestasi dalam perjanjian KTA, perlu dipahami terlebih dahulu konsep dari wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seorang debitur (berutang) tidak memenuhi atau tidak melaksanakan prestasi sebagaimana telah ditetapkan dalam suatu perjanjian. Untuk penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada KTA, dikarenakan pihak bank tidak menentukan dari awal apa yang menjadi agunannya. Maka berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata, harta kekayaan milik dari debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah utang yang harus dibayarkan oleh debitur. Pasal 1131 KUHPerdata, menyebutkan bahwa:
“Segala barang barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.”
Dalam Pasal 1131 KUH Perdata tersebut dapat dikenakan kepada pihak debitur yang melakukan wanprestasi atau ingkar janji tanpa perlu pemberitahuan dari awal perjanjian diantara para pihak. Oleh karena dalam kredit tanpa jaminan tidak adanya jaminan yang ditetapkan sebelumnya oleh bank, jadi apabila sewaktu-waktu debitur wanprestasi, maka berdasarkan Pasal 1131 KUH Perdata semua harta kekayaan debiturlah yang akan dieksekusi. Berkaitan dengan hal tersebut, Pasal 1132 KUHPerdata menyebutkan bahwa:
“Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.”
Dengan demikian, akibat hukum dari adanya wanprestasi yang dilakukan debitur dapat dikenakan ketentuan yang berkaitan dengan jaminan dalam pemberian KTA ini. Sehingga bagi kreditor untuk mengeksekusi juga harus disertai dengan surat perjanjian otentik yang dibuat pada awalnya suatu perikatan tersebut terjadi (pada permohonan kredit yang diajukan). Apabila debitur tidak memenuhi prestasinya (wanprestasi) pada ketentuan-ketentuan yang telah diatur pada surat perjanjian tersebut maka kreditur dapat mengeksekusi berdasarkan Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHPerdata. Bukan hanya itu, Debitur juga akan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam bank.
[1] Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007
[2] Sutarno, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Penerbit Alfabeta, Bandung, 2003.
[3] Lambang Siswanda, Kreditur Dan Debitur Dengan Hak Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Tanpa Agunan, DIH: Jurnal Ilmu Hukum Volume 15 Nomor 1 Februari 2019
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenggunaan Uang Nasabah oleh Pegawai Bank untuk Binomo
Eksekusi Putusan Perdata

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.