KPU Pakai Cloud Alibaba: Ini Dasar Hukumnya

KPU Pakai Cloud Alibaba

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui menggunakan cloud milik Alibaba. Hal tersebut juga disampaikan langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang menyatakan server atau penyimpanan data yang digunakan Alibaba Cloud untuk layanan yang diberikan ke KPU berada di Indonesia.[1] Lebih lanjut, Kominfo menjelaskan bahwa pemerintah boleh menggunakan data center lain, asalkan berada di Indonesia. Pemerintah tak wajib menggunakan data center yang dimiliki Kementerian Kominfo. karena setiap kementerian memiliki fasilitas yang berbeda. Salah satu syaratnya, data center itu diletakkan di Indonesia. Soal kepemilikannya boleh milik pihak manapun, tak terbatas milik pemerintah, tetapi juga bisa milik swasta.[2]

 

Cloud

Cloud dalam dunia server atau yang dikenal juga dengan Cloud Server, adalah teknologi penyimpanan data dan aplikasi pada server yang berada di Cloud dan dapat diakses melalui jaringan Internet. Dalam penggunaannya, Cloud Server memungkinkan pengguna untuk menyimpan dan mengelola data dan aplikasi tanpa harus memiliki server fisik sendiri. Dengan menggunakan Cloud Server, pengguna dapat menghemat biaya karena tidak perlu membeli dan memelihara server fisik yang mahal.[3] Cloud server atau Cloud computing adalah model komputasi yang memungkinkan akses jaringan yang nyaman, on-demand ke sumber daya komputasi bersama, seperti jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan.[4]

Cloud disini dapat diartikan sebagai tempat penyimpanan data seperti google drive, dropbox, microsoft 365 dan lain-lain. Sistem penyimpanan dengan cloud server atau cloud computing diperbolehkan keberadaannya di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). Ketentuan tersebut merupakan tanggapan atas perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Indonesia, sehingga perlu pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 1 Angka 1 PP 71/2019 mendefinisikan bahwa Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Penyelenggara Sistem Elektronik meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik (PSE Publik) dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat). PSE Publik terdiri dari instansi dan institusi yang ditunjuk oleh Instansi. Sedangkan PSE Privat meliputi Penyelenggara Sistem Elektronik yang diatur atau diawasi oleh Kementerian atau Lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan seperti orang, badan usaha, dan masyarakat. Dalam aturan tersebut tidak mengenal istilah cloud server atau cloud computing. Namun, lebih menekankan kepada tindakan terhadap penyelenggaraan sistem elektronik.

 

Penyelenggaraan Sistem Elektronik Publik

Berkaitan dengan kasus KPU sendiri, dapat dikategorikan sebagai PSE Publik. Pasal 20 Ayat (1) sampai (4) PP 71/2019 mengatur beberapa syarat yang harus diperhatikan sebagai berikut:

  • PSE Publik wajib memiliki rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya.
  • PSE Publik wajib melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia.
  • PSE Publik dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di luar wilayah Indonesia dalam hal teknologi penyimpanan tidak tersedia di dalam negeri berdasarkan Keputusan ditentukan oleh komite yang terdiri atas kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, lembaga yang membidangi urusan pengkajian dan penerapan teknologi, lembaga yang membidangi urusan keamanan siber, dan Kementerian atau Lembaga terkait.
  • Dalam hal PSE Publik menggunakan layanan pihak ketiga, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik wajib melakukan klasifikasi data sesuai risiko yang ditimbulkan

Pasal 20 PP 71/2019 tersebut memperbolehkan adanya keterlibatan pihak ketiga dalam penyelenggaraan sistem elektronik. Ini artinya, suatu lembaga negara dapat melakukan kerjasama terkait penyimpanan data yang hubungannya dengan penyelenggaraan negara. Ketentuan tersebutlah menjadi dasar KPU melakukan kerjasama dengan Alibaba untuk penyimpanan data selama Pemilihan Umum berlangsung. Namun, ada syarat yang harus diperhatikan yaitu pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik dilakukan di wilayah Indonesia. Artinya, pihak ketiga tersebut hanya menyimpan data saja.

Apabila PSE Publik menggunakan layanan pihak ketiga, Kominfo telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penggunaan Layanan Komputasi Awan Pihak Ketiga Bagi Kementerian/Lembaga (SE Menkominfo 3/2021). Maksud dan tujuan dari SE Menkominfo 3/2021 adalah sebagai pedoman bagi Kementerian/Lembaga dalam menggunakan layanan komputasi awan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan untuk meningkatkan keamanan dalam proses pengolahan, pemrosesan dan/atau penyimpanan data elektronik yang dilakukan Kementerian/Lembaga saat menggunakan layanan komputasi awan pihak ketiga.

Poin 6 Huruf b SE Menkominfo 3/2021 mengatur kriteria kontrol pengamanan layanan komputasi awan yang harus dimiliki oleh penyedia layanan komputasi awan pihak ketiga, diantaranya sebagai berikut:

  1. Menggunakan pusat data yang berlokasi di dalam wilayah negara Indonesia;
  2. Menyediakan fitur yang memfasilitasi Kementerian/Lembaga untuk dapat melakukan enkripsi;
  3. Memiliki server penyimpanan data dan kunci enkripsi yang terletak di dalam wilayah hukum Indonesia;
  4. Memiliki sertifikasi SNI ISO 270001 tentang Teknologi Informasi-Teknik keamanan- Sistem manajemen keamanan informasi atau ISO/IEC 27001 tentang Information Security Management;
  5. Memiliki minimal 2 (dua) zona ketersediaan (availability zone) di lokasi Pusat Data yang berbeda;
  6. Menerapkan kebijakan dan mekanisme perlindungan data pribadi dengan Komputasi Awan sebagai prosesor data pribadi;
  7. Menerapkan kontrol keamanan informasi di dalam penyelenggaraan layanan Komputasi Awan;
  8. Mendukung laporan audit SOC 2;
  9. Menyediakan alat bantu untuk mengakses catatan(log) aktivitas penggunanya;
  10. Menyediakan pilihan pembayaran sesuai kebutuhan
  11. Menyediakan perjanjian kerahasiaan (non-disclosure agreement) sebagai bagian dari kontrak dengan Kementerian/Lembaga yang menggunakan layanan Kompuasi Awan;
  12. Memiliki sistem Komputasi Awan yang dapat dikonfigurasi ke dalam mode penerapan publik (public cloud), privat (private cloud) atau hibrida (hybrid cloud); dan
  13. Memiliki sistem Komputasi Awan yang terhubung ke sistem on-premise atau sistem Pusat Data nasional dengan menggunakan sambungan privat yang aman.

Syarat-syarat tersebut harus dipenuhi oleh Kementerian/Lembaga yang bekerjasama dengan pihak ketiga terkait penyimpanan data penyelenggaraan negara. Dilihat dari adanya PP 71/2019 dan SE Menkominfo 3/2021 menunjukkan bahwa Kementerian/Lembaga diperbolehkan mengadakan kerjasama dalam penggunaan penyimpanan data penyelenggaraan negara sesuai dengan prosedur yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut diperbolehkan karena Pusat Data Nasional masih dalam tahap proses penyediaan dan belum memadai untuk digunakan. Sehingga masih belum dapat memberikan layanan dan/atau fasilitas yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga. Alasan inilah yang menjadi dasar hukum KPU bekerjasama dengan pihak Alibaba terkait penyimpanan data selama Pemilu berlangsung.

Di sisi lain, kerjasama antara KPU dengan Alibaba terkait penyimpanan data tentunya memiliki resiko. PP 71/2019 dan SE Menkominfo 3/2021 sudah mengisyaratkan untuk menyediakan rencana keberlangsungan kegiatan untuk menanggulangi gangguan atau bencana sesuai dengan risiko dari dampak yang ditimbulkannya. Tidak ada jaminan bahwa data yang disimpan melalui cloud server Alibaba, akan sepenuhnya aman. Akan tetapi, dengan adanya penanggulangan resiko yang dibuat oleh KPU setidaknya dapat menunjukkan bahwa KPU telah siap untuk mengantisipasi apabila data-data selama Pemilu berlangsung mengalami gangguan.

Dengan demikian dapat diketahui bahwa keputusan KPU pakai Cloud Alibaba selama Pemilu berlangsung adalah keputusan yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, KPU dalam hal ini perlu memenuhi syarat dan ketentuan yang telah diatur dalam PP 71/2019 dan SE Menkominfo 3/2021. Agar dapat menunjang keamanan data-data yang terdapat dalam cloud server Alibaba selama Pemilu berlangsung.

 

Penulis: Rizky Pratama J., S.H.

Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA., & Mirna R., S.H., M.H., CCD.

 

[1] CNN Indonesia, Kominfo Soal KPU Gandeng Alibaba: Data Server di RI, https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240316224539-185-1075160/kominfo-soal-kpu-gandeng-alibaba-data-server-di-ri.

[2] Novina Putri Bestari, KPU Mengaku Pakai Cloud Alibaba, Begini Respons Kominfo, https://www.cnbcindonesia.com/tech/20240316021036-37-522449/kpu-mengaku-pakai-cloud-alibaba-begini-respons-kominfo

[3] Novianti Indah Putri, dkk, Strategi Dan Peningkatan Keamanan Pada Komputasi Awan, Jurnal J-Sika, Volume 3 Nomor 1, Juni 2021, halaman 184

[4] Ahmad Arbain, dkk, Learning Hoax News Pada Local Dan Cloud Computing Deployment Menggunakan Google App Engine, Jurnal Informatika dan Teknik Elektro, Volume 10, Nomor 3 Juni 2022, halaman 183-192

 

Baca juga:

Real Count KPU dan Batas Waktu Pengumuman Pemilu 2024

KPU Minta Maaf Salah Masukkan Data Sirekap Mengakibatkan Banyak Kecurigaan Pemilu 2024

Quick Count Pilpres 2024 Jadi Acuan Kemenangan Pemilu?

Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu 2024

 

Tonton juga:

KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba| KPU Pakai Cloud Alibaba|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.