Korban Pembegalan Menjadi Tersangka

Seseorang berinisial AS, menjadi seorang tersangka setelah dirinya hampir saja dibegal oleh 4 (empat) orang yang menghadangnya saat melintasi jalan di wilayah Lombok Tengah. Penetapan tersangka tersebut terjadi setelah 2 (dua) orang yang diduga akan membegalnya mengalami luka tusukan setelah keduanya bersama dua orang lainnya diduga mencoba untuk membegal AS pada tanggal 10 April 2022. Hal ini menjadi sorotan Komisi III DPR.[1]
Berdasar beberapa sumber dan melihat pada kejadiannya, terdapat dugaan bahwa AS melakukan pembelaan diri (noodweer) terhadap dirinya saat akan dibegal. KUHP pun mengatur mengenai pembelaan diri tersebut, yaitu terdapat dalam pasal 59 KUHP pasal 49 yang menyatakan sebagai berikut:
(1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa salah satu pembelaan adalah pembelaan terhadap harta benda sendiri maupun orang lain, dan dalam pasal tersebut juga disebutkan mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Atas tindakan pembelaan tersebut, tidak dikenakan pidana atau hukuman, sebab pembelaan merupakan salah satu alasan alasan pembenar yang menghapuskan pidana.[1] Pengertian dari alasan pembenar adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, sehingga apa yang dilakukan oleh terdakwa lalu menjadi perbuatan patut dan benar.[2]
Selanjutnya, berkaitan dengan pembelaan tersebut, tentunya terdapat hal-hal yang harus penuhi, diantaranya adalah:[3]
- Harus ada serangan atau ancaman serangan;
- Harus ada jalan lain untuk menghalaukan serangan atau ancaman serangan pada saat itu; dan
- Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan sifatnya serangan ancaman serangan
Berkaitan dengan serangan, unsur-unsur yang harus dipenuhi diantaranya adalah:
- Serangan yang timbul mendadak;
- Yang mengancam secara langsung;
- Yang bersifat melawan hukum.
Sedangkan unsur pembelaan sendiri adalah:
- Sifatnya harus terpaksa;
- Dorongan yang dilakukan harus seimbang;
- Kepentingan yang dibela hanya tubuh manusia, kesusilaan, dan harta benda.
Sebagai contoh adalah putusan 25/Pid.B/2014/PN.Slmn yang dalam putusannya menyatakan bahwa luka yang diderita saksi adalah kecil sehingga pembelaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi adalah seimbang, dan memberikan putusan lepas (ontslag van alle rechtvervolging) terhadap terdakwa.
Kembali kepada perkara yang saat ini sedang berjalan di polda NTB tersebut di atas, penulis tidak memperoleh info senjata apa yang digunakan oleh para pembegal saat mengancam AS dan seberapa dalam luka yang diperoleh para pembegal. Namun demikian, berdasarkan berita yang ada, AS mengalami memar di tangannya. Apabila nantinya dalam pemeriksaan terbukti pembegal tidak membawa senjata tajam dan tidak membahayakan nyawa atau harta, maka hal tersebut akan mengancam AS karena tidak memenuhi keadaan seimbang. Namun demikian, pasal 49 ayat (2) KUHP dapat dijadikan dasar alasan pembenar bagi AS manakala tindakan para pembegal tersebut terbukti telah mengguncang jiwa AS.
Bagaimanapun, saat terdapat kejahatan, maka setiap orang berhak untuk membela diri, termasuk pembelaan pada nyawa dan harta orang lain serta kesusilaan.
[1] Moeljatno, Asas Asas Hukum pidana, Jakarta, pt Rineka Cipta, 2002, halaman 138
[2] Ibid, halaman 137
[3] Ibid halaman 146
[1] https://nasional.kompas.com/read/2022/04/16/10331411/korban-begal-di-ntb-jadi-tersangka-anggota-komisi-iii-dpr-harus-dievaluasi?page=2
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPembatalan Putusan Arbitrase
Pengeroyokan Ade Armando: Polda Metro Jaya Keliru Mengumumkan Tersangka

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.