Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya
Macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.