Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah dan Macam-Macamnya

Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah
Dalam melaksanakan pemerintahan, pemerintah membutuhkan kerjasama dengan pihak-pihak lain terlebih dalam hal pembangunan. Kerjasama tersebut dapat dilakukan baik dengan BUMN maupun dengan pihak swasta.
Sebagai contoh adalah ketika pemerintah Indonesia membangun Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut “IKN”), terdapat pihak-pihak yang menjadi investor dan/atau melakukan pembangunan. Oleh karena itu, kontrak kerjasama dengan pemerintah tidak jarang menjadi hal yang banyak diincar.
Kontrak
Kontrak atau perjanjian atau persetujuan merupakan salah satu hal yang banyak diterapkan manusia dalam kehidupan sehari-harinya. Kontrak di Indonesia diatur dalam Buku 3 KUH Perdata. Tidak ada pengertian spesifik tentang kontrak atau perjanjian, namun Pasal 1233 KUH Perdata memberikan penjelasan bahwa perjanjian dapat timbul karena perikatan atau karena undang-undang.
Perjanjian yang timbul karena undang-undang adalah perikatan yang yang timbul karena memang kondisi serta situasi yang ada atau karnea akibat perbuatan orang baik yang sah ataupun melanggar hukum. Sebagai contoh ketika suatu Perseroan menjadi developer dan menjual Rumah Susun, maka berdasarkan hukum yang berlaku Perseroan tersebut wajib untuk memfasilitasi pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Kontrak kerjasama sendiri merupakan suatu perjanjian yang timbul dari kesepakatan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya dan menyutujui perjanjian tersebut secara sah. Syarat sahnya perjanjian sendiri diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata yang menyatakan:
“Syarat sahnya perjanjian:
- Kesepakatan
- Kecakapan
- Obyek Tertentu
- Sebab yang tidak dilarang”
Keempat syarat tersebut bersifat kumulatif, yang artinya kesemuanya harus dipenuhi.
Kerjasama Dengan Pemerintah
Kerjasama dengan pemerintah tentunya harus dibuat dengan suatu kontrak, mengingat perjanjian tersebut secara langsung atau tidak langsung akan melibatkan kekayaan pemerintah maupun kebijakan pemerintah. Kerjasama dengan pemerintah pada dasarnya bersifat keperdataan, namun dalam menjalankannya pun pemerintah harus memperhatikan asas asas yang berlaku yang tidak akan merugikan negara maupun masyarakat.
Sebagaimana disebutkan di atas, bahwasanya salah satu syarat sah perjanjian adalah obyek tertentu. Perjanjian Kerjasama dengan pemerintah tidak jarang menjadikan kekayaan negara atau bahkan kebijakan negara untuk obyek kerjasama tersebut. Oleh karena itu, berbeda dengan perjanjian antara swasta dengan swasta yang hanya tunduk pada Buku 3 KUH Perdata, perjanjian kerjasama dengan pemerintah harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku yang telah diatur oleh pemerintahan.
Macam-Macam Kontrak Kerjasama Dengan Pemerintah
Kontrak Dengan Obyek Pengadaan Barang dan Jasa
Salah satu bentuk kerjasama dengan pemerintah adalah Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa., sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah diubah dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tnetang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (selanjutnya disebut “Perpres PPBJ”).
Pasal 1 butir 1 Perpres PPBJ menyebutkan Pengadaan Barang/Jasa sebagai:
“Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh ABPN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan”
Adapun Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat dilihat pengertiannya pada Pasal 1 butir 44 Perpres PPBJ yang menyatakan:
“Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau pelaksana Swakelola”
Berdasarkan uraian tersebut di atas kontrak pengadaan barang dan jasa dilakukan ketika pemerintah membutuhkan suatu barang/jasa namun tidak dapat menyediakan sendiri, sehingga membutuhkan pihak lain yang harus melaksanakan kegiatan tersebut dengan biaya yang berasal dari APBN/APBD.
Kontrak Dengan Obyek Barang Milik Negara/Daerah
Di samping perjanjian berdasarkan pengadaan barang dan jasa, terdapat juga perjanjian yang obyeknya adalah barang milik negara atau barang milik daerah (BMN/D). Guna memanfaatkan BMN/D tersebut, pemerintah dapat melakukan perjanjian sewa menyewa, pinjam paki, kerjasama pemanfaatan, Bangun Guna Serah, Bangun Serah Guna, Kerjasama Penyediaan Infrastruktur. Perjanjian dengan obyek BMN/D tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut “PP Pengelolaan BMN/D”)
Masing-masing perjanjian tersebut memiliki arti sebagai berikut:
- Sewa adalah Pemanfaatan BMN?D oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai;
- Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setalh jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang;
- Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/D oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak/pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya;
- Bangun Guna Serah adalah Pemanfaatan BMN/D berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu;
- Bangun Serah Guna adalah Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati;
- Kerjasama Penyediaan Infrastruktur adalah kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan
- Kerjasama Terbatas untuk pembiayaan infrastruktur adalah optimalisasi Barang Milik negara untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur lainnya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka macam-macam kontrak kerjasama dengan pemerintah dapat dilihat berdasar obyek perjanjiannya. Apabila obyek perjanjian tersebut adalah Barang Milik Negara/Daerah, maka tentunya harus dilakukan berdasarkan PP Pengelolaan BMN/D. Sedangkan apabila obyek perjanjiannya adalah APBN/APBD untuk mengadakan suatu fasilitas, maka digunakan kontrak pengadaan barang dan jasa.
Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Baca juga:
Pengelolaan Barang Milik Negara
Tonton juga:
Audio Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah| Kontrak kerjasama dengan pemerintah|
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanRebut Paksa Anak dari Ibu Kandungnya, Bisa Dipenjara 7...
Pencabutan Gugatan Berdasar 2 Yurisprudensi Mahkamah Agung
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
