Konsistensi Pengakuan Masyarakat Adat Dipertanyakan

Satu minggu telah berlalu sejak peringatan hari kemerdekaan Indonesia ke-77. Masyarakat Indonesia bersuka ria menyambut kemerdekaan, karnaval dimana-mana, dan istana negara penuh warna baju adat. Presiden Jokowi telah merubah kebijakan terkait prosesi upacara 17 Agustus sejak dirinya menjabat, yang mana sebelumnya para pejabat menggunakan jas dan pakaian formil kedinasan, namun kemudian diubah mnejadi pakaian adat. Sontak semua baju adat mulai merambah di istana negara, bahkan Presiden dan Wakil Presiden selalu menunjukkan baju adat yang berbeda setiap tahunnya.

 

Jumlah adat yang ada di Indonesia memang banyak sekali, beberapa masih bertahan bahkan dengan hukum adatnya, beberapa telah melebur dan hukum adatnya bahkan terlupakan. Pasal 18 B ayat (2) Undang-Undang Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”), menyatakan:

“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat-masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang”

Atas ketentuan tersebut, maka Indonesia yang merupakan negara kesatuan, masih mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Sayangnya, undang-undang tentang hukum adat yang diamanatkan oleh UUD 1945 tersebut hingga kini masih berupa RUU, kalah cepat dengan perkembangan undang-undang pemilu.

 

Sampai saat ini, ketentuan yang mengatur tentang masyarakat hukum adat pada tingkat pusat adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan Dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Di samping itu, peraturan lebih terperinci tentang masyarakat adat masih terletak pada tataran Peraturan Daerah. Beberapa Peraturan Daerah yang mengatur mengenai masyarakat hukum adat tersebut diantaranya:

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Atas dasar peraturan-peraturan yang ada tersebut, kini beberapa daerah mulai membentuk panitia yang fungsinya melakukan verifikasi tentang pengakuan perlindungan masyarakat hukum adat, seperti yang terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu.[1] Pengakuan-pengakuan Masyarakat Hukum Adat tersebut tidak hanya mengakui masyarakat hukum adat itu sendiri, melainkan juga menetapkan wilayah dan tanah yang menjadi hak masyarakat hukum adat tersebut.

 

Pengakuan masyarakat hukum adat pada dasarnya sangat penting, mengingat masyarakat hukum adat tersebut juga merupakan warga negara Indonesia, dan kemerdekaan Indonesia bukan didasarkan pada pemaksaan atau penjajahan, melainkan seluruh masyarakat Indonesia sepakat untuk memerdekakan diri membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Di samping itu, pengakuan masyarakat hukum adat yang juga berarti mengakui hak dan wilayah hukum adat tersebut, faktanya membantu kelestarian lingkungan. Hal tersebut dikarenakan masyarakat adat yang masih menjaga hukum adatnya, umumnya memiliki prinsip untuk menjaga alam bahkan memiliki aturan dalam penggunaan hutan yang ada dalam wilayahnya. Tidak sembarangan mereka melakukan penebangan, tidak sembarangan pula melakukan perburuan.

 

Meski pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat mulai bermunculan di beberapa daerah di Indonesia, namun pembentukan undang-undang terkait masyarakat hukum adat itu sendiri adalah suatu hal yang penting dan urgent, mengingat tidak menutup kemungkinan masyarakat-masyarakat adat yang ada akan mulai pudar satu demi satu saat tak ada perlindungan untuknya. Pemerintahan Daerah telah mengatur tentang masyarakat hukum adat, namun peraturan pada tataran jauh lebih tinggi sangat dibutuhkan. Hal tersebut tidak lain karena masyarakat hukum adat tidak hanya berada di beberapa wilayah atau pulau, melainkan hampir di seluruh pulau dan pelosok-pelosok wilayah Indonesia.

[1] https://info.kapuashulukab.go.id/2021/04/01/7-masyarakat-hukum-adat-di-kapuas-hulu-yang-terima-sk-pengakuan-dan-perlindungan/

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.