Kompetensi Relatif Gugatan
Kompetensi adalah kemampuan untuk melaksanakan satu tugas, peran atau tugas, kemampuan mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan-keterampilan, sikap-sikap dan nilai-nilai pribadi, serta kemampuan untuk membangun pengetahuan dan keterampilan yang didasarkan pada pengalaman dan pembelajaran yang dilakukan. Kompetensi relatif dalam Hukum Acara Perdata mengatur pembagian kekuasaan mengadili antar badan peradilan yang sama berdasar domisili atau tempat tinggal para pihak (distributie van rechtsmacht), terutama Tergugat.[1] Pengaturan mengenai kompetensi relatif ini diatur dalam Pasal 118 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) yang berbunyi:
- Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.
- Jika tergugat lebih dari seorang, sedang mereka tidak tinggal di dalam itu dimajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal salah seorang dari tergugat itu, yang dipilih oleh penggugat. Jika tergugat-tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung, maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berutang utama dari salah seorang dari pada orang berutang utama itu, kecuali dalam hal yang ditentukan pada ayat 2 dari pasal 6 dari reglemen tentang aturan hakim dan mahkamah serta kebijaksanaan kehakiman (R.O.).
- Bilamana tempat diam dari tergugat tidak dikenal, lagi pula tempat tinggal sebetulnya tidak diketahui, atau jika tergugat tidak dikenal, maka surat gugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat tinggal penggugat atau salah seorang dari pada penggugat, atau jika surat gugat itu tentang barang gelap, maka surat gugat itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa terletak barang itu.
- Bila dengan surat syah dipilih dan ditentukan suatu tempat berkedudukan, maka penggugat, jika ia suka, dapat memasukkan surat gugat itu kepada ketua pengadilan negeri dalam daerah hukum siapa terletak tempat kedudukan yang dipilih itu.
Ketentuan tersebut melahirkan asas yang berkaitan dengan kompetensi relatif yaitu sebagai beirkut:
- Gugatan diajukan di Pengadilan di mana Tergugat berdomisili (Actor sequitur forum rei).
- Gugatan diajukan di mana benda tetap yang menjadi objek sengketa itu berada (Forum rei sitae).
- Gugatan diajukan disalah satu pengadilan tempat tinggal Tergugat jika Tergugat lebih dari satu orang.
- Gugatan diajukan di salah satu pengadilan yang dipilih/disepakati.
Asas Actor sequitur forum rei sebetulnya merupakan salah satu implementasi dari dari asas Audi et alteram partem (hakim harus memperhatikan kepentingan kedua belah pihak secara adil), karena pada dasarnya gugatan diajukan untuk kepentingan Penggugat yang “belum tentu benar”. Oleh karena itu, Tergugat yang “belum tentu bersalah” harus dihormati sedemikian rupa dan tidak boleh dipaksa untuk bersusah payah datang ke Pengadilan yang berada di wilayah hukum Penggugat yang bisa jadi jauh dari tempat tinggal Tergugat. Namun di luar asas tersebut, Pasal 118 ayat (3) HIR memberi hak kepada Penggugat untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan tempat tinggal Penggugat asalkan memenuhi syarat, yakni tempat tinggal/kediaman Tergugat tidak diketahui. Meski demikian, pengecualian tersebut tidak boleh diterima apabila terdapat manipulasi dimana atau dalil Penggugat tersebut tidak didukung dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang
Berdasarkan ketentuan Pasal 118 HIR dan asas yang terkandung dalam kompetensi relatif, maka jelas bahwa ada beberapa pilihan Pengadilan untuk diajukannya gugatan. Akan tetapi, mengajukan gugatan ke Pengadilan tempat tinggal Tergugat adalah hal yang harus didahulukan sebelum mengajukan gugatan ke Pengadilan tempat tinggal Penggugat apabila tempat tinggal Tergugat tidak diketahui. Sedangkan apabila Tergugat lebih dari satu, berdasarkan ketentuan Pasal 118 Ayat (2) HIR terdapat frasa yang menyatakan bahwa:
Jika tergugat-tergugat satu sama lain dalam perhubungan sebagai perutang utama dan penanggung, maka penggugatan itu dimasukkan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang berutang utama dari salah seorang dari pada orang berutang utama itu
Berdasarkan ketentuan ini, meskipun dalam suatu perkara terdapat Tergugat lebih dari satu atau terdapat pula pihak lain yang tidak berkepentingan langsung dalam perkara atau Turut Tergugat, gugatan tetap diajukan ke Pengadilan tempat tinggal Tergugat. Apabila gugatan diajukan ke Pengadilan tempat tinggal Turut Tergugat, dan diajukan eksepsi kompetensi relatif oleh pihak Tergugat maka hakim harus mempertimbangkan hal tersebut. Apabila benar bahwa eksepsi kompetensi relatif tersebut benar, maka pengadilan tidak berwenang memeriksa pokok perkara yang terdapat dalam gugatan Penggugat.
Penulis: Rizky Pratama J., S.H.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., & Mirna R., S.H., M.H.
[1] Abdulkadir Muhamad, Hukum Acara Perdata Indonesia, cet. 4, Citra Aditya Bakti, Bandung: 1990, halaman 16.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanProposal Perdamaian Indonesia Bagi Perang Rusia-Ukraina
Bill of Lading atau Konosemen
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.